BANDA ACEH – Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP) Indonesia mengecam keras Rancangan Qanun APBK Kota Banda Aceh 2026 yang mengalokasikan anggaran konsumsi birokrasi hingga Rp100,2 miliar.
Data resmi menunjukkan:
– *Rp64,48 miliar* untuk Makan Minum Rapat
– *Rp7,47 miliar* untuk Jamuan Tamu
– *Rp100,2 miliar* total belanja Konsumsi & Daya Tahan Tubuh
Afduli sabri Koordinator Umum GMPKP menyatakan angka ini gila-gilaan. Di saat jalan hancur, drainase mampet tiap hujan, dan stunting belum tuntas, birokrasi malah pesta anggaran untuk perut sendiri.
Ini Bukan Konsumsi, Ini Pemborosan Terstruktur
Rp64,48 miliar untuk makan minum rapat setara dengan:
1. Membangun 25 km jalan beton di gampong terpencil
2. Membiayai 10.000 beasiswa mahasiswa miskin selama 1 tahun
3. Membeli 50 unit ambulans untuk Puskesmas
Lanjut Duli, Pertanyaannya: Rapat apa yang butuh Rp64 miliar setahun? Pesertanya berapa ribu orang? Menunya lobster dan wagyu?
Kami menduga kuat pos anggaran ini menjadi celah mark up dan bancakan proyek siluman. Pola lama: bikin rapat fiktif, bikin SPJ fiktif, uang cair dibagi-bagi.
Tuntutan Kami:
1. DPRD Banda Aceh harus coret habis anggaran konsumsi yang tidak rasional. Maksimal 10% dari angka yang diajukan.
2. Walikota dan Sekda Kota Banda Aceh wajib buka data rinci: rapat apa, tanggal berapa, peserta siapa, vendor siapa, harga satuan berapa. Jangan sembunyi di balik kata “transparansi”.
3. Kejati Aceh dan KPK segera turun audit investigatif. Jangan tunggu laporan masyarakat baru gerak.
4. Refocusing Anggaran: Alihkan Rp70 miliar dari pos konsumsi ke infrastruktur gampong, kesehatan, dan pendidikan.
Terkait persoalan ini kami akan konsolidasi masyarakat dan menggelar aksi besar-besaran di depan Balai Kota Banda Aceh. Jangan paksa rakyat turun ke jalan.
Pemerintah dipilih untuk melayani rakyat, bukan untuk mengenyangkan perut pejabat. Berhenti jadi pemerintah yang rakus! Tutupnya.





















