Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang
GALANG // FORMAPPEL.com –
Alih fungsi Alun-Alun Kecamatan Galang menjadi lokasi pasar malam dan arena hiburan rakyat kini memicu sorotan tajam dari masyarakat. Ruang publik yang semestinya menjadi pusat olahraga, rekreasi keluarga, dan aktivitas sosial warga justru berubah menjadi kawasan padat lapak dagangan dan belum tentu milik UMKM lokal, serta wahana permainan malam hari.
Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap peran dan pengawasan pihak Kelurahan Galang Kota yang dinilai kurang serius menjaga fungsi utama fasilitas publik milik pemerintah daerah itu. Sejumlah warga bahkan menilai pembiaran penggunaan alun-alun sebagai pasar malam mencerminkan lemahnya komitmen dalam merawat ruang terbuka masyarakat.
Kegiatan pasar malam memang disebut membawa konsep hiburan rakyat dan pemberdayaan UMKM. Namun publik mempertanyakan legalitas, dasar kebijakan, hingga kesesuaian penggunaan alun-alun dengan aturan pengelolaan aset daerah dan tata ruang publik.
Secara administratif, kawasan Alun-Alun Galang berada di bawah pengawasan Pemerintah Kelurahan Galang Kota dan Kecamatan Galang. Karena itu, masyarakat menilai lurah memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk memastikan fasilitas umum tetap digunakan sesuai fungsi awalnya.
“Kalau alun-alun sudah berubah jadi pasar malam, lalu masyarakat mau olahraga dan menikmati ruang publik di mana lagi? Jangan sampai pemerintah terkesan membiarkan,” ujar seorang warga Galang kepada media pada Rabu 13/5/2026.
Sorotan publik semakin menguat karena penggunaan fasilitas publik tidak hanya berkaitan dengan izin keramaian semata, tetapi juga menyangkut aturan hukum yang mengatur pengelolaan aset daerah.
Dalam Pasal 296 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah wajib melakukan pengelolaan barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus sesuai peruntukan dan tidak menghilangkan fungsi utama fasilitas publik.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menempatkan ruang terbuka publik sebagai sarana kepentingan sosial masyarakat, aktivitas sehat, serta penunjang kualitas lingkungan perkotaan.
Ironisnya, di tengah visi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang mengusung semangat “Deli Serdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan,” fungsi Alun-Alun Galang justru dinilai bergeser jauh dari tujuan awal pembangunannya.
Masyarakat kini mendesak Bupati Deli Serdang untuk turun tangan dan melakukan evaluasi tegas terhadap penggunaan Alun-Alun Galang. Warga khawatir fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat itu mengalami kerusakan maupun kehilangan fungsi utamanya akibat aktivitas pasar malam yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Jangan sampai karena kebijakan oknum tertentu, fasilitas yang dibangun dari uang rakyat malah rusak dan tidak lagi bisa dinikmati masyarakat sebagaimana mestinya,” ungkap warga Galang lainnya.
Saat dikonfirmasi, Lurah Galang Kota menyebut pihak penyelenggara pasar malam dalam perjanjian pakai lapangan pihak pasar malam bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang terjadi selama kegiatan berlangsung.
Namun pernyataan tersebut justru menuai kritik dari masyarakat. Warga menilai persoalan utama bukan semata soal ganti rugi apabila terjadi kerusakan, melainkan menyangkut fungsi utama alun-alun sebagai ruang publik masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang bertanggung jawab kalau rusak. Yang dipersoalkan masyarakat adalah kenapa alun-alun sebagai ruang olahraga dan ruang publik justru dialihkan menjadi pasar malam,” tegas seorang tokoh masyarakat Galang.
Warga pun meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret agar fungsi Alun-Alun Galang tetap terjaga sebagai ruang publik yang sehat, aman, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar kebijakan dan legalitas penggunaan Alun-Alun Galang sebagai lokasi pasar malam tersebut. (Red)





















