Daerah

Diduga Bungkam Wartawan, Ketua P2SP Revitalisasi SMPN 6 Percut Sei Tuan Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut

5
×

Diduga Bungkam Wartawan, Ketua P2SP Revitalisasi SMPN 6 Percut Sei Tuan Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Diduga Bungkam Wartawan, Ketua P2SP Revitalisasi SMPN 6 Percut Sei Tuan Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com —
Sikap tertutup dalam proyek revitalisasi sekolah bernilai miliaran rupiah kembali menuai sorotan. Kali ini, Ketua P2SP pembangunan revitalisasi SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, Edi Hartono, diduga menghalangi tugas jurnalistik sejumlah wartawan yang berupaya menggali informasi terkait pengerjaan proyek senilai lebih dari Rp2,05 miliar tersebut.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Tindakan yang diduga dilakukan dengan memblokir tiga nomor WhatsApp wartawan itu dinilai sebagai bentuk penghambatan terhadap kerja pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Padahal, tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi telah dijamin undang-undang.

Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), R Anggi Syaputra, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai sikap anti kritik dan tertutup terhadap wartawan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara.

“Kalau memang pengerjaan proyek itu bersih dan sesuai aturan, kenapa harus takut memberikan keterangan kepada wartawan? Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dimusuhi,” tegas Anggi kepada media pada Senin 18/5/2026.

Ia juga menyatakan akan mendampingi awak media untuk membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Edi Hartono.

Menurutnya, tindakan memblokir komunikasi wartawan bukan hanya bentuk ketidakprofesionalan, namun juga dianggap mencederai kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, terlebih dalam proyek pembangunan sekolah yang menggunakan uang rakyat.

“Jangan sampai proyek pendidikan malah tercoreng oleh sikap arogan dan anti transparansi. Dunia pendidikan seharusnya memberi contoh keterbukaan, bukan mempertontonkan dugaan pembungkaman terhadap pers,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *