Sumut

Dugaan Kelebihan Lahan PT Socfindo 683 Hektare, PB ALAMP AKSI Geruduk Kantor BPN Sumut

21
×

Dugaan Kelebihan Lahan PT Socfindo 683 Hektare, PB ALAMP AKSI Geruduk Kantor BPN Sumut

Sebarkan artikel ini
Soroti HGU PT Socfindo, Massa ALAMP AKSI Beri Waktu Satu Bulan ke BPN Sumut sebelum Demo Susulan

Medan, formappel.com – Massa dari Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Utara, Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, Senin (18/5/2026).

Aksi ini dipicu oleh adanya dugaan ketidaksesuaian tata ruang, kelebihan penguasaan lahan, serta proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik agraria berkepanjangan dan merugikan keuangan negara.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Koordinator Aksi, Bancin, mengungkapkan bahwa polemik ini juga sempat disorot oleh anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Penrad Siagian. Berdasarkan data tersebut, terdapat dugaan kelebihan penguasaan lahan seluas sekitar 683 hektare di wilayah Kebun Lima Puluh dan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara, yang berada di luar konsesi resmi HGU PT Socfindo.

“HGU mereka sebenarnya sudah habis. Kami memberikan waktu satu bulan. Jika permasalahan kelebihan HGU ini belum tuntas, maka massa akan datang kembali dengan jumlah yang lebih besar,” tegas Bancin.

Lima Tuntutan Massa Aksi

Dalam pernyataan sikapnya, PB ALAMP AKSI menyampaikan lima tuntutan utama kepada otoritas terkait:

  1. Mendesak BPN Sumut melakukan kajian ulang terhadap total luas HGU PT Socfindo di Sumatera Utara.
  2. Mendesak BPN Sumut mencabut rekomendasi luas kebun dan perpanjangan HGU PT Socfindo karena diduga diterbitkan tanpa penyelesaian konflik agraria.
  3. Mendesak BPN Sumut mencabut izin HGU PT Socfindo yang dinilai memicu banyak polemik.
  4. Mendesak BPN Sumut membuka data luasan wilayah HGU PT Socfindo secara transparan kepada publik.
  5. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memeriksa intensif dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi dalam penerbitan izin HGU tersebut.

Tanggapan BPN Sumut: Proses Perpanjangan Masih Berjalan

Menanggapi tuntutan mahasiswa, perwakilan BPN Sumut menyambut baik fungsi pengawasan yang dilakukan oleh elemen pemuda. Pihak BPN mempersilakan mahasiswa menggunakan haknya untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Terkait status HGU PT Socfindo yang dinilai telah habis masa berlakunya, pihak BPN Sumut mengonfirmasi bahwa perusahaan perkebunan tersebut saat ini memang sedang mengajukan proses perpanjangan.

“PT Socfindo sedang memproses perpanjangan masa HGU. Kami akan memproses hal tersebut jika seluruh syarat-syarat HGU telah dilengkapi. Sampai detik ini, kami belum ada menerbitkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan,” jelas perwakilan BPN Sumut di hadapan massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *