Aceh

Tolak Plt Keuchik Dari Perangkat Desa, Ratusan Warga Surati Bupati Oyon

13
×

Tolak Plt Keuchik Dari Perangkat Desa, Ratusan Warga Surati Bupati Oyon

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil, formappel.com – Ratusan warga Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil menyatakan penolakan terhadap pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik di Kampong itu dari unsur perangkat kampong.

Penolakan itu dilayangkan melalui surat tertanggal 4 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil dengan tembusan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil serta Camat Gunung Meriah.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Dalam surat yang ditandatangani setidaknya sebanyak 149 warga mulai dari kalangan orang tua, tokoh masyarakat hingga kalangan pemuda itu. Warga menegaskan penolakan terhadap penunjukan Plt Keuchik dari unsur perangkat desa.

Dalam surat itu warga menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya Menolak penunjukan Plt Keuchik Sebatang dari aparatur desa, meminta Pemkab Aceh Singkil menjalankan penunjukan Plt Keuchik Sebatang sesuai dengan surat usulan BPKamp Sebatang, Meminta Pemkab Aceh Singkil tidak mengkesampingkan usulan BPKamp Sebatang.

Dalam tuntutan terakhir, warga juga mengklaim akan melakukan aksi unjuk rasa jika surat penolakan tersebut tidak diindahkan oleh Pemkab Aceh Singkil.

Salah seorang perwakilan warga, Pajri mengatakan surat penolakan ini dilayangkan setelah dilakukan kesepatakan dengan sebanyak 149 warga yang menolak Plt dari perangkat desa.

“Kami tetap mendesak Plt itu dari ASN, sesuai yang diajukan oleh BPKamp sebatang beberapa waktu lalu,” kata Pajri, Jum’at (5/6/2026).

Ia mengungkap berbagai alasan, diantaranya warga desa ingin mendapat pemimpin desa walaupun status Plt tapi yang memang berpengalaman.

Selanjutnya, ia menyebut Plt dari ASN yang di ajukan BPKamp sebatang tersebut pernah 2 kali menjadi Pj Keuchik. “Artinya, kita tidak ragu dari segi pengalaman,” ungkap Pajri.

Pajri juga mengklaim, BPKamp sebatang sebelum mengusulkan nama ASN sebagai Plt Keuchik. Telah terlebih dahulu menyampaikan kepada sejumlah warga terkait kondisi desa saat ini, baik keabsahan SK sekdes hingga perangkat desa lain.

“Kita ketahui, SK aparatur desa yang sah secara hukum berdasarkan penyampaikan BPKamp itu hanya kaur keuangan. Karena SK perangkat desa lain tanpa rekomendasi camat. Namun demikian, mayoritas warga tidak setuju jika kaur keuangan menjadi Plt Keuchik,” ungkap Pajri.

Alasan lain, sambungnya, jika kaur keuangan menjadi Plt Keuchik. Lantas siapa yang di Plt kan menjadi kaur keuangan, apakah dia merangkap ?

“Jika memang iya, artinya Pemkab Aceh Singkil ingin desa kami ini hancur. Bagaimana seorang Plt yang merangkap kaur keuangan bekerja seorang diri, tanpa ada aparatur desa lain,” tegas Pajri.

Pajri menegaskan, jika surat penolakan ini tidak di gubris oleh Pemkab Aceh Singkil. Maka pihaknya akan melancarkan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

Sementara itu, menanggapi surat penolakan Plt Keuchik dari warga itu. Ketua BPKamp Sebatang, Residen menyebut hal tersebut merupakan hak warga.

“Kami juga telah menyampaikan kepada warga, bahwa kami dari BPKamp tetap berkomitmen atas surat usulan yang kami sampaikan,” kata Residen.

Namun demikian, tambahnya, keputusan bukan berada di tangan BPKamp, namun di tangan Bupati Aceh Singkil.

“Kami juga menyayangkan SK Plt yang di terbitkan bukan orang yang di usulkan BPKamp yang notabenenya perwakilan masyarakat di desa,” ungkap Residen.

Kita tahu dalam regulasi, untuk Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik itu seharusnya Sekretaris Desa. Namun dalam hal ini, sambungnya, kondisinya berbeda, kami sudah telusuri keabsahan SK sekdes hingga perangkat desa lain. Kami sempat berdiskusi dengan pihak kecamatan, pihak kecamatan menyebut hanya SK kaur keuangan yang mendapat rekomendasi dari camat pada saat itu.

“Hal itu kemudian kami sampaikan kepada warga, namun mereka menolak jika kaur keuangan menjadi Plt. Sehingga kami mengusulkan nama lain dari ASN dengan alasan – alasan yang sudah kami sampaikan kepada Kepala DPMK bahkan Sekda,” terang Residen.

Residen berharap agar Pemkab Aceh Singkil dapat mengevaluasi kembali dan menganulir SK Plt Keuchik yang telah di terbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *