JAKARTA —Khaidir Rahman, Informasi mengenai dugaan keterkaitan sejumlah oknum aparat dengan perkara narkotika kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, beredar informasi yang mengaitkan seorang personel kepolisian di wilayah Bireuen Oknum anggota berinisial RF (31) dipecat melalui sidang KKEP karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika etomidate (vape getar) yang telah menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan sejumlah pejabat kepolisian yang pernah bertugas di wilayah Banda Aceh.
Informasi yang beredar tersebut menyebut adanya dugaan keterkaitan antara eks Kapolres Kota Banda Aceh dan mantan Kasat Reskrim Polres dengan perkara yang melibatkan personel polisi di Bireuen tersebut.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan, bukti, serta keterangan resmi dari institusi penegak hukum.
Publik mempertanyakan apakah personel yang telah di-PTDH tersebut hanya bertindak sendiri atau terdapat pihak lain yang mengetahui, membantu, melindungi, atau memiliki hubungan tertentu dengan perkara narkotika tersebut tutur Khaidir.
Pertanyaan inilah yang dinilai penting dijawab secara transparan.Telusuri Hubungan dan Aliran Informasi. Aparat penegak hukum didesak tidak berhenti pada proses PTDH RF terhadap personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Apabila terdapat informasi mengenai pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara tersebut, maka seluruh fakta harus ditelusuri secara profesional.
Khaidir. Pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui bagaimana awal mula perkara personel tersebut terungkap?
Siapa saja yang berkomunikasi atau memiliki hubungan dengan personel tersebut, Apakah terdapat dugaan intervensi, perlindungan, atau penyalahgunaan kewenangan.?
Apakah ada aliran uang atau keuntungan yang berkaitan dengan perkara narkotika.?
Apakah terdapat pihak lain yang mengetahui aktivitas tersebut tetapi tidak melakukan tindakan.?
Apakah pernah terjadi komunikasi antara personel tersebut dengan pejabat atau mantan pejabat kepolisian yang perlu diklarifikasi.?
Jika seluruh tuduhan ternyata tidak benar, maka pihak-pihak yang disebut juga berhak memperoleh klarifikasi dan pemulihan nama baik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu kata khaidir.
Jangan Ada “Perlindungan” Terhadap Oknum
Kasus narkotika yang melibatkan anggota kepolisian merupakan persoalan serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Khaidir. PTDH seharusnya bukan menjadi akhir dari pengungkapan apabila masih terdapat dugaan tindak pidana lain atau dugaan keterlibatan pihak lain.
Publik berhak mengetahui apakah kasus tersebut benar-benar telah dibongkar sampai ke akar persoalan atau hanya berhenti pada personel yang menjadi pelaku utama di lapangan.
Muncul isu pemeriksaan internal oleh Divpropam Mabes Polri terhadap pejabat utama Polresta Banda Aceh (termasuk eks Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana) pasca-pengungkapan kasus ini.
Pernyataan Kapolda Aceh, belum menemukan bukti langsung yang mengaitkan eks Kapolresta maupun Kasat Narkoba Banda Aceh dengan jaringan narkoba yang melibatkan RF di Bireuen.
Karena itu, Kapolri, Propam Polri, Polda Aceh, dan aparat penegak hukum terkait didesak melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh informasi yang beredar, termasuk dugaan hubungan dengan mantan pejabat kepolisian yang disebut dalam isu tersebut.
Tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.
Jika tidak terlibat, buktikan dengan klarifikasi dan pemeriksaan. Jika terbukti terlibat, proses sesuai hukum.
Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang transparan, bukan sekadar pemecatan terhadap anggota di tingkat bawah. Tutup Khaidir.





















