Nasional

Hormati Hak Penjamin Tersangka, PP HIMMAH Minta Proses Hukum Roy Suryo Tetap Objektif

35
×

Hormati Hak Penjamin Tersangka, PP HIMMAH Minta Proses Hukum Roy Suryo Tetap Objektif

Sebarkan artikel ini
Berkas Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Lengkap (P21), PP HIMMAH Apresiasi Ketegasan Polda Metro Jaya

Jakarta, formappel.com – Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menyatakan lengkap (P21) berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tersangka Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) memantik respons positif dari organisasi kepemudaan. Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) secara resmi menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas rampungnya penyidikan tersebut.

Kasus yang menyeret pakar telematika dan pegiat media sosial ini berkaitan erat dengan dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi informasi elektronik yang menyasar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Berkas perkara dan para tersangka kini bersiap dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Penegakan UU ITE Berjalan Prosedural, Bukan Kriminalisasi

Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, menegaskan bahwa langkah taktis yang diambil oleh jajaran Polda Metro Jaya di bawah komando Komjen Pol. Asep Edi Suheri merupakan bukti nyata dari perwujudan supremasi hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

Razak mematahkan opini yang berkembang di ruang publik bahwa penahanan dan pelimpahan berkas ini merupakan bentuk pembungkaman atau kriminalisasi terhadap tokoh kritis. Menurutnya, penahanan lanjutan yang didahului oleh pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan administrasi merupakan rangkaian hukum acara pidana yang wajib dijalankan penyidik.

“Status berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum membuktikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan kriminalisasi, melainkan jawaban atas penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan merusak ketertiban umum,” ujar Abdul Razak Nasution di Jakarta, Senin (21/06/2026).

HIMMAH mengingatkan, meskipun kebebasan berekspresi dan mengutarakan pendapat dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, hak tersebut tidak bersifat mutlak (absolute). Setiap warga negara terikat pada pembatasan undang-undang demi menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.

Desak Penyidik Ungkap Motif di Balik Narasi Menyesatkan

Kendati mengawal proses formil pelimpahan ke kejaksaan, organisasi mahasiswa Islam ini meminta aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada pemenuhan unsur pidana pasal semata. PP HIMMAH mendesak Polda Metro Jaya menyelidiki secara mendalam aktor intelektual maupun motif utama di balik konsistensi Roy Suryo cs dalam memproduksi konten yang menyudutkan mantan kepala negara tersebut.

“Penyidik harus mengungkap secara terbuka agar masyarakat tahu apa motif Roy Suryo dan pihak-pihak yang terlibat. Apakah semata-mata untuk memecah belah persatuan bangsa, mencari keuntungan politik, atau ada kepentingan tersembunyi lain yang ingin dicapai lewat penyebaran informasi yang menyesatkan ini?” cecar Razak.

Pengungkapan motif dinilai krusial agar masyarakat mendapatkan edukasi literasi digital yang klir dan tidak mudah terombang-ambing oleh framing atau narasi sekunder yang sengaja dibangun di media sosial untuk mendelegitimasi institusi penegak hukum.

Hormati Upaya 50 Penjamin, Minta Peradilan Bebas Intervensi

Merespons manuver hukum kubu tersangka yang berencana mengajukan 50 tokoh nasional sebagai penjamin penangguhan penahanan, PP HIMMAH menyatakan tetap menghormati hak konstitusional kedudukan hukum para tersangka. Namun, kelompok mahasiswa memberikan catatan tebal agar upaya tersebut sama sekali tidak mengintervensi atau mengaburkan esensi peradilan yang objektif.

“Biarkan hukum bekerja. Mari kita jaga suasana tetap kondusif, tidak terprovokasi, dan hormati keputusan lembaga penegak hukum. Hukum harus bekerja sepenuhnya, baik mengungkap perbuatannya maupun alasannya, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Razak.

Kolektif PP HIMMAH berharap jalannya persidangan di pengadilan negeri mendatang dapat bergulir dengan lancar tanpa hambatan horizontal, sehingga melahirkan putusan yang adil sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para produsen kabar bohong (hoax) demi ruang digital Indonesia yang lebih sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *