Langkat-Formappel.com|| Untuk mencari bukti dugaan suap proyek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah Kantor di Kabupaten Langkat terkait OTT Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin dalam dugaan suap proyek dengan dijaga ketat oleh pihak polisi. Rabu (8/7/26). Sejumlah lokasi yang digeledah KPK yakni Kantor Bupati Langkat, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Dinas Perkim, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta ruang pribadi di rumah dinas Bupati Langkat.
Dari pantauan awak media, penggeledahan tersebut dikawal personel Brimob bersenjata lengkap, penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 Wib. Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut penyelidikan operasi tangkap tangan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa seperti seragam sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, kepada wartawan mengatakan, KPK datang ke kantornya pada pukul 09.00 Wib. “Tadi saya sedang rapat. Tiba-tiba saya ditelpon dan dikatakan harus hadir di Dinas Pendidikan Langkat, ” kata Ilham.
Ia menjelaskan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Disdik Langkat dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 12.30 Wib. Setelah 3,5 jam, mereka menyita dokumen dalam tiga koper besar. Disinggung awak media, dokumen apa saja yang dibawa oleh KPK, Ilhamsyah Bangun mengatakan tidak mengetahui secara rinci.
“Mereka menggeledah semua ruangan yang mereka rasa butuhkan untuk melengkapi bukti-bukti, ” katanya “.
Selanjutnya, sore hari pukul 17.00 Wib, petugas KPK masih melanjutkan penggeledahan di Kantor Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Langkat.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril kepada awak media membenarkan informasi mengenai penggeledahan tersebut.
” Informasinya kantor BKD dan Dinas Kesehatan juga. Tapi saya belum dapat kabar dari kepala dinasnya, “kata Amril. Terkait penyegelan di kantor Bupati dan rumah Dinas Bupati, Amril mengatakan, sudah dicopot. ” Kebetulan tadi saya juga menyaksikan segelnya sudah dicopot. “Artinya ruangan ruangan yang disegel, dibilang tadi sudah bisa dipergunakan, ” katanya. Disinggung apa saja yang dibawa oleh tim penyidik KPK, Amril mengatakan, tidak mengetahui.
“Kalau itu saya nggak tahu apa yang diambil mereka. Untuk ASN belum ada diperiksa. Hari ini masih proses penggeledahan, ” ujarnya.
Perlu diketahui, Syah Afandin terjaring OTT KPK pada Kamis (2/7/26). Ondim ditangkap bersama enam orang lainnya. Selang sehari, Ondim jadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,5 miliar. Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan sejumlah urusan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai dari pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, pengadaan seragam SD, hingga pengisian jabatan di Dinas Pendidikan dan posisi camat. (tp110)
Editor : Tolhas Pasaribu





















