Nasional

Geruduk Mabes Polri, Massa Soroti Tersangka Ruksamin Belum Ditahan, Desak Kapolda dan Dirreskrimum Polda Sultra Dicopot 

22
×

Geruduk Mabes Polri, Massa Soroti Tersangka Ruksamin Belum Ditahan, Desak Kapolda dan Dirreskrimum Polda Sultra Dicopot 

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Penanganan perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, kembali menjadi sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan perusakan alat berat, hingga kini Ruksamin disebut belum menjalani penahanan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu sorotan utama massa Central Institut CIA Korupsi Anti Korupsi saat menggelar aksi di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Massa mendesak Kapolri mengevaluasi penanganan perkara tersebut oleh Polda Sulawesi Tenggara. Bahkan, mereka meminta Kapolda Sultra dan Dirreskrimum Polda Sultra dicopot apabila hasil pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran atau persoalan serius dalam proses penanganan perkara.

Jenderal lapangan, Egit Setiawan, mengatakan status tersangka seharusnya menjadi momentum bagi kepolisian untuk memberikan kepastian mengenai perkembangan proses hukum, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan.

“Kami mempertanyakan mengapa seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini belum dilakukan penahanan. Kami tidak mengatakan penahanan harus dilakukan tanpa dasar hukum. Yang kami tuntut adalah transparansi: apa alasan hukumnya dan bagaimana perkembangan perkara ini,” tegas Egit.

Menurut Egit, keputusan mengenai penahanan memang merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum. Namun, ketika perkara tersebut melibatkan figur politik dan menjadi perhatian publik, penjelasan yang transparan dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan perlakuan khusus.

Sorotan massa semakin kuat setelah Ruksamin juga terlihat hadir dalam agenda kenegaraan di Istana. Bagi massa, kehadiran tersebut bukan bukti adanya intervensi terhadap proses hukum. Namun, situasi itu dinilai dapat memunculkan pertanyaan publik ketika pada saat yang sama status tersangka yang bersangkutan masih menjadi perhatian.

“Kami tidak sedang mengatakan kehadiran di Istana berarti ada intervensi hukum. Tetapi publik tentu bertanya, bagaimana mungkin proses perkara berjalan sementara tersangkanya belum ditahan. Karena itu Mabes Polri harus memberikan kejelasan,” ujar Egit.

Sementara itu, Hakri, kordnitor lapangan, menilai persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif persamaan di hadapan hukum.

“Kami tidak meminta hukum dipaksakan. Kalau secara hukum memang belum memenuhi alasan untuk dilakukan penahanan, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada dasar untuk melakukan penahanan dan ada perlakuan berbeda, itu yang harus diperiksa,” kata Hakri.

Hakri juga meminta Mabes Polri tidak hanya melihat perkara tersebut dari aspek penetapan tersangka, tetapi melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses penyidikan.

Menurutnya, pemeriksaan internal penting untuk memastikan tidak terdapat dugaan konflik kepentingan, intervensi, pembiaran, atau pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Massa kemudian mendesak Propam dan/atau Itwasum Polri melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Sultra yang menangani perkara tersebut.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, massa meminta Kapolri mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, termasuk pencopotan pejabat yang terbukti bertanggung jawab.

“Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada klarifikasi. Harus ada sanksi sesuai aturan, termasuk pencopotan jika memang memenuhi ketentuan,” tegas Egit.

Massa menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi Ruksamin maupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pejabat kepolisian sebelum proses pemeriksaan dilakukan.Namun, mereka meminta status tersangka, belum adanya penahanan, serta perkembangan perkara dijelaskan secara transparan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terbaru dari Polda Sultra maupun pihak Ruksamin mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *