MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan aksi perjudian daring (judi online) yang melibatkan seorang petinggi organisasi mahasiswa di Sumatera Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang kedapatan sedang mengakses situs judi jenis slot di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Jalan H.M. Joni, Medan, Minggu (11/1/2026).
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial K (26), warga Pinang Lombang Atas, Labuhanbatu Utara, dan MR (25), warga Jalan Sehat, Kota Tanjung Balai. Berdasarkan informasi yang dihimpun, K diketahui menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan melalui tim penyidik mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Warkop Agam Kampus, Kelurahan Teladan Barat, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi tersebut merupakan titik berkumpulnya mahasiswa yang berada dekat dengan kawasan kampus.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan sejak Sabtu (10/1), tim kemudian bergerak melakukan pengamanan pada Minggu siang,” ujar sumber di kepolisian.
Kronologi dan Barang Bukti Operasi dimulai saat petugas mendatangi kedua terduga pelaku yang sedang bersantai di warkop tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan mendadak (geledah), petugas menemukan aplikasi judi online jenis slot yang masih dalam keadaan aktif di ponsel salah satu pelaku.
Selain bukti visual di layar ponsel, polisi juga menemukan riwayat transaksi finansial pada rekening bank milik pelaku yang tercatat dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Transaksi tersebut diduga kuat sebagai deposit untuk taruhan judi. Dari lokasi, polisi menyita satu unit telepon seluler Android sebagai barang bukti utama.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus Saat ini, K dan MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan. Polisi menegaskan akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait perjudian di KUHP.
Penyidik kini tengah memperdalam penyelidikan untuk menelusuri aliran dana taruhan serta keterkaitan pelaku dengan sindikat judi online yang lebih luas. Polisi juga mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain di dalam organisasi mahasiswa tersebut.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk memantau jaringan aplikasi yang mereka gunakan,” tegas pihak penyidik.
Preseden Buruk Aktivisme Kampus Keterlibatan seorang tokoh mahasiswa dalam praktik judi online ini menuai sorotan tajam. Insiden ini dinilai mencoreng citra aktivisme kampus yang seharusnya menjadi agen perubahan dan kontrol sosial di masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian yang kini semakin marak dan dilakukan secara terbuka. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bahaya laten judi online telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan intelektual muda.





















