Daerah

GERAMSU “Gedor” Kejati Sumut: Jangan Lindungi Dugaan Korupsi Rp10 M Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Dairi, Segera Periksa dan Tangkap!

×

GERAMSU “Gedor” Kejati Sumut: Jangan Lindungi Dugaan Korupsi Rp10 M Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Dairi, Segera Periksa dan Tangkap!

Sebarkan artikel ini

GERAMSU “Gedor” Kejati Sumut: Jangan Lindungi Dugaan Korupsi Rp10 M Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Dairi, Segera Periksa dan Tangkap!

MEDAN // FORMAPPEL.com –
Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumatera Utara (GERAMSU) melancarkan aksi unjuk rasa keras di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mendesak aparat penegak hukum tidak lagi berdiam diri atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp10 miliar di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2024.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Aksi ini bukan sekadar demonstrasi simbolik, melainkan tekanan terbuka agar Kejati Sumut segera bertindak tegas. GERAMSU menilai dugaan penyimpangan anggaran tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam orasinya, Ketua Umum GERAMSU, Ali Sopyan Harahap, menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini hanya akan memperkuat kecurigaan publik. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika aparat lamban, publik berhak mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di Sumatera Utara,” tegasnya lantang pada Rabu 4/3/2026.

GERAMSU mengaku telah mengantongi data awal yang mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah dan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pernyataan sikapnya, GERAMSU secara tegas menuntut:
1. Kepala Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi beserta PPK yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Rp10 miliar.
2. Dilakukan audit administratif dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2024 yang diduga dikorupsi secara sistematis.
3. Jika ditemukan bukti dan kerugian negara, aparat diminta tidak ragu menetapkan tersangka, melakukan penahanan, dan memproses hukum tanpa tebang pilih.

GERAMSU menegaskan, dugaan korupsi dana hibah bukan persoalan kecil. Dana tersebut berasal dari uang rakyat dan seharusnya digunakan untuk mendukung pengawasan pemilu yang bersih dan berintegritas, bukan menjadi ladang bancakan oknum.

Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Perwakilan massa diterima untuk menyerahkan laporan dan dokumen resmi kepada pihak Kejati Sumut sebagai bukti keseriusan mereka dalam mengawal kasus ini.

GERAMSU memastikan akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum hingga tuntas. “Jangan biarkan kepercayaan publik runtuh karena pembiaran. Jika ada yang bermain dengan uang rakyat, tangkap dan adili. Jangan beri ruang bagi koruptor,” tutup koordinator aksi. (Imam Sarianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *