Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Berita

Sidang Kedua Praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Bukti Putusan Pengadilan Tinggi Tentang Kepemilikan Lahan 

59
×

Sidang Kedua Praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Bukti Putusan Pengadilan Tinggi Tentang Kepemilikan Lahan 

Sebarkan artikel ini

Sidang Kedua Praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Bukti Putusan Pengadilan Tinggi Tentang Kepemilikan Lahan

Sibuhuan- Formappel.com// Kasus dugaan pencurian sawit di PT.Barapala yang di tangani pihak pidana umum Reskrim polres Padang lawas saat ini sampai ke meja persidangan prapengadilan , sidang lanjutan parpiradilan ke dua di gelar pada Selasa pagi 21 / 4 /2026

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Agenda sidang ke dua prapengadilan di pengadilan negeri Sibuhuan , kasus pencurian buah sawit dengan ke tiga pelaku yang di sangkakan pihak pidana umum polres Padang lawas berinisial Ag , IS , AS , pada tanggal 16 Maret 2026 lalu .

Tim kuasa hukum pemohon praperadilan Mardan Hanafi .Hasibuan .SH.MH di dampingi Swandi Siregar .SH dan Pangondian nasution .SH menghadirkan bukti keputusan pengadilan tinggi Medan terkait ketidak sahan PT.barapala sebagai pemilik tanah objek yang di sangkakan pihak kepolisian polres Padang lawas.

Usai persidangan Mardan Hanafi Hasibuan .SH .MH menyampaikan kepada pihak awak media pihak kuasa pemohon telah mengajukan 8 bukti ke Hakim tunggal PN Sibuhuan Neke Rumondang Malau salah satu nya bukti putusan pengadilan tinggi Medan terkait ke tidak sahan PT.Barapala sebagai pemilik tanah di lokasi objek yang di persangkakan pihak kepolisian .

” Kami sebagai kuasa hukum tiga pemohon praperadilan terkait kasus pencurian buah sawit , sudah mengajukan 8 bukti dalam sidang praperadilan salah satu di antaranya putusan pengadilan tinggi Medan terkait ke tidak sahan kepemilikan tanah PT.Barapala yang di persangkakan sebagai lokasi perkara ” tegas Mardan Hanafi

Sementara itu sidang ke 3 akan di lanjutkan pada hari Rabu dengan agenda menghadirkan para saksi saksi dari pihak pemohon praperadilan. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *