NasionalOrganisasiPolisi

Buntut Kesaksian Sony Sonjaya, Bakorwil Pemuda Wasathiyah Desak Kejagung Periksa Nanik S Deyang

24
×

Buntut Kesaksian Sony Sonjaya, Bakorwil Pemuda Wasathiyah Desak Kejagung Periksa Nanik S Deyang

Sebarkan artikel ini
Soroti Skandal Korupsi Badan Gizi Nasional, Alvin Hasibuan Minta Jaksa Bongkar Gurita Titik SPPG

Jakarta, formappel.com – Gelombang desakan untuk membersihkan program strategis nasional dari praktik lancung para pemburu rente kian meluas. Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) Pemuda Wasathiyah secara resmi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kepolisian untuk bergerak radikal merombak total struktur Badan Gizi Nasional (BGN) serta menyeret seluruh aktor intelektual yang terlibat dalam mega skandal korupsi pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tuntutan penegakan hukum tanpa pandang bulu ini mencuat menyusul nyanyian fakta baru dari mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, saat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung terkait keterlibatan salah satu tokoh internal berinisial NSD (Nanik S Deyang).

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Sebut Sikap Defensif NSD Hanya Strategi Melepas Tanggung Jawab

Ketua Bakorwil Pemuda Wasathiyah, Alvin Akbar Hasibuan, menegaskan bahwa penahanan tiga mantan pucuk pimpinan BGN pusat beberapa waktu lalu belumlah cukup untuk menyelamatkan marwah program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Menurut Alvin, aparat penegak hukum (APH) harus menelusuri benang kusut keterlibatan fungsionaris lain, terutama menyangkut manuver NSD yang diduga memiliki peran struktural cukup besar.

Alvin mengkritik keras pembelaan diri NSD di berbagai lini media yang mengklaim dirinya kerap dikucilkan dari rapat internal dan seolah-olah buta terhadap mufakat jahat para tersangka. Pemuda Wasathiyah menilai pembelaan tersebut hanyalah sebuah retorika defensif (pick me) untuk menghindari jerat hukum.

“Politik akting seolah tidak tahu-menahu tentang mufakat jahat ketiga rekannya adalah tindakan yang sangat jelas terlihat untuk menyelamatkan diri sendiri. Maka dari itu, kami meminta aparat kepolisian dan pihak Kejaksaan Agung untuk segera menangkap dan memeriksa Nanik S Deyang atas dugaan keterlibatan yang masif,” tegas Alvin Akbar Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/06/2026).

Fakta BAP Ungkap Manipulasi Nama Yayasan dan Kepemilikan Titik Dapur

Dugaan keterlibatan NSD dalam polemik tata kelola yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG sebelumnya dibongkar oleh tersangka Sony Sonjaya saat diperiksa penyidik Jampidsus selama 9,5 jam pada Kamis (18/06/2026) malam.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan kliennya telah membeberkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjelaskan bahwa NSD diduga secara sepihak mengubah nama-nama yayasan pengelola dapur sebanyak tiga kali tanpa melalui prosedur administrasi persuratan resmi, melainkan hanya berdasarkan instruksi lisan terpaksa. Selain itu, sejumlah titik SPPG yang bermasalah terdeteksi berada dalam penguasaan langsung NSD.

“Titik-titik SPPG itu menurut penjelasan Pak Sony dalam BAP berada di bawah afiliasi dan dimiliki oleh NSD. Lokasinya tersebar di beberapa wilayah seperti Tapos, Bogor, Karangasem, hingga Madiun,” urai Krisna Murti kepada wartawan. Nama NSD pun kini bertengger di nomor urut pertama dalam daftar 26 nama yang diajukan Sony Sonjaya kepada penyidik guna mendapatkan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Anatomi Korupsi BGN: Mark-Up Motor Listrik hingga Pengadaan Sepatu

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi di internal BGN ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka utama pada awal Juni 2026. Ketiganya adalah:

  • Dadan Hindayana (DH): Eks Kepala BGN.

  • Sony Sonjaya (SS): Eks Wakil Kepala BGN.

  • Loedwijk Pusung (LP): Eks Wakil Kepala BGN.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan modus operandi trio mantan pejabat ini dilakukan dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan komoditas barang dan jasa agar tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan demi memuluskan praktik penggelembungan harga (mark-up).

Berdasarkan data rilis resmi Kejaksaan Agung, sejumlah pengadaan BGN yang diduga kuat dikorupsi dan tidak mendukung operasional MBG meliputi:

Jenis Pengadaan Barang & Jasa Volume Satuan Catatan Pelanggaran / Modus
Motor Listrik 21.801 Unit Nilai proyek Rp1 triliun, diduga sarat manipulasi vendor.
Sepatu Petugas 32.000 Pasang Pengadaan tidak sesuai spesifikasi ketentuan dan mark-up.
Tablet Digital 31.000-an Unit Ditemukan selisih harga tinggi dari nilai pasar riil.
Televisi 75 Inci 5.400 Unit Pengadaan di luar juknis kebutuhan riil lapangan.

Aliran Dana Insentif Miliaran Rupiah Per Hari Mengalir ke Yayasan Palsu

Kejagung juga menemukan penyelewengan struktural di mana pengelolaan dapur umum (SPPG) yang seharusnya dikelola secara swadaya oleh yayasan sekolah penerima manfaat, justru dialihkan kepada yayasan komersial tersembunyi yang terafiliasi dengan para petinggi BGN.

Meskipun yayasan-yayasan titipan tersebut tidak memenuhi kualifikasi teknis sebagai mitra, mereka tetap lolos verifikasi portal BGN karena adanya “atensi khusus” berbentuk intervensi dari para tersangka. Sebagai imbalan dari pengaturan verifikasi tersebut, yayasan-yayasan korporasi ini menerima kucuran dana insentif negara hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kejagung masih melakukan penghitungan riil terkait total kerugian keuangan negara akibat skandal yang mengancam pemenuhan gizi anak-anak sekolah se-Indonesia tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *