Sumut

APMPEMUS Tegaskan Hak Klarifikasi Ricky Anthony Tidak Boleh Didiskreditkan

26
×

APMPEMUS Tegaskan Hak Klarifikasi Ricky Anthony Tidak Boleh Didiskreditkan

Sebarkan artikel ini
Ketua APMPEMUS Iqbal S.H.: Membela Diri di Ruang Publik Itu Sah dan Dilindungi UUD 1945

Medan, formappel.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) menegaskan bahwa langkah Ricky Anthony dalam memberikan klarifikasi atas kritik yang berkembang di ruang publik merupakan hak konstitusional yang sah. Hak membela diri dan menjaga nama baik tersebut dinilai sebagai bagian dari prinsip keadilan yang dijamin oleh aturan perundang-undangan di Indonesia.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H., menyatakan bahwa respons yang disampaikan oleh Ricky Anthony harus dipandang secara proporsional sebagai penggunaan hak jawab dan hak koreksi, sehingga tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan oleh pihak mana pun.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

“Dalam sistem demokrasi yang sehat, tidak ada pihak yang boleh melarang seseorang memberikan klarifikasi terhadap tuduhan atau opini yang berkembang, terlebih jika menyangkut kehormatan dan reputasi pribadi,” ujar Iqbal kepada awak media, Senin (29/6/2026).

Payung Hukum Hak Jawab di Ruang Publik

Lebih lanjut, Iqbal memaparkan bahwa hak dasar warga negara untuk mempertahankan martabatnya telah diatur secara eksplisit dalam konstitusi dan undang-undang nasional, antara lain:

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Jaminan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

  • Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menegaskan hak membela diri sebagai hak asasi yang melekat pada setiap individu.

Iqbal menilai, upaya mendiskreditkan atau menyalahkan seseorang yang tengah meluruskan informasi justru berpotensi mencederai iklim hukum yang sehat. Ia juga menyayangkan adanya pergeseran polemik belakangan ini, dari yang semula membahas substansi persoalan menjadi serangan yang bersifat personal.

Kritik Berbasis Fakta, Bukan Asumsi

APMPEMUS mengingatkan masyarakat luas agar tidak terjebak dalam pola pikir standar ganda dalam melihat dinamika di ruang digital maupun media sosial.

“Jangan sampai kita menerapkan standar ganda; membolehkan satu pihak melempar kritik atau tuduhan, tetapi menyalahkan pihak lain saat memberikan jawaban atau klarifikasi. Jika seseorang diserang di ruang publik, ia berhak menjawab di ruang yang sama. Menganggap pembelaan diri sebagai kesalahan adalah cara berpikir yang menyesatkan,” cetus Iqbal.

Iqbal menambahkan, kritik memang bagian sah dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut wajib memenuhi unsur-unsur berikut agar tetap sehat:

  1. Disampaikan secara objektif dan konstruktif.

  2. Didasarkan pada fakta empiris yang jelas.

  3. Tidak dibangun di atas asumsi yang bertujuan menggiring opini negatif sepihak.

Jaga Etika Ruang Publik

Sebagai penutup, APMPEMUS mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagai sarana dialog yang sehat dan saling menghormati, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Organisasi ini menyatakan dukungannya terhadap langkah Ricky Anthony untuk menggunakan hak jawabnya secara sah menurut hukum.

“Etika dan hak harus berjalan beriringan secara proporsional. Hak untuk memberikan klarifikasi tidak boleh dihilangkan hanya karena adanya perbedaan pendapat. Kita semua harus mengedepankan objektivitas, menghormati hukum, dan menggunakan akal sehat,” pungkas Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *