Nasional

APMPEMUS Apresiasi Komitmen Wamenko Otto Hasibuan Dorong Pembaruan KUHP yang Humanis

13
×

APMPEMUS Apresiasi Komitmen Wamenko Otto Hasibuan Dorong Pembaruan KUHP yang Humanis

Sebarkan artikel ini
Iqbal S.H. Sebut Pendekatan Humanis Wamenko Otto Hasibuan Kunci Modernisasi Hukum Pidana

Medan, formappel.com– Langkah pemerintah dalam mendorong reformasi sistem peradilan pidana nasional menuai dukungan positif dari kelompok pemuda dan akademisi daerah. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) secara resmi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, atas komitmen dan pandangannya dalam mendorong pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan prinsip keadilan humanis.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum APMPEMUS, Iqbal, S.H., didampingi Sekretaris Umum Irhami Fikri, S.Kom., dan Bendahara Umum Ali Akbar Lubis melalui keterangan tertulisnya di Medan, Sabtu (25/07/2026).

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Transformasi Menuju Sistem Peradilan Pidana Adaptif dan Modern

Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H., menilai bahwa paradigma pembaruan hukum pidana yang digaungkan oleh Otto Hasibuan merupakan wujud nyata dari perkembangan hukum modern. Pendekatan ini dinilai tidak lagi sekadar berfokus pada kepastian hukum formal yang kaku, melainkan turut mengakomodasi nilai-nilai keadilan substantif serta hak asasi manusia.

“Pendekatan hukum yang humanis merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana kita. Konsep ini mampu menyeimbangkan antara perlindungan hak-hak korban dan pemenuhan hak pelaku dalam kerangka hukum yang adil, beradab, serta adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat yang kian kompleks,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan bahwa kapasitas serta rekam jejak Otto Hasibuan dalam memahami lanskap hukum nasional memberikan perspektif yang komprehensif dalam pengawalan reformasi hukum di Indonesia. Pembaruan KUHP dipandang bukan sebatas perubahan pasal normatif, melainkan sebuah transformasi kultural dan struktural bagi penegakan hukum di tanah air.

“Pembaruan KUHP merupakan transformasi besar menuju sistem hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Iqbal.

Tekankan Pentingnya Sinergi Pemangku Kepentingan

Di samping menyampaikan dukungan, APMPEMUS menggarisbawahi bahwa kunci sukses dari berjalannya KUHP maupun KUHAP yang baru terletak pada tahap implementasi di lapangan. Keberhasilan tersebut membutuhkan koordinasi dan sinergi Lintas Sektor yang solid.

Fokus Pembaruan Hukum Pidana Paradigma Hukum Lama Objek Penguatan KUHP Modern (Perspektif APMPEMUS)
Orientasi Keadilan Berfokus pada pembalasan (retributive justice). Menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif/humanis.
Perlindungan Hak Dominan pada aspek penghukuman fisik/badan. Menjaga kesetaraan hak korban serta rehabilitasi bagi pelaku.
Kunci Sukses Regulasi Penerapan sepihak oleh aparat. Sinergi APH, advokat, akademisi, dan pemerintah daerah.

Guna memastikan aturan hukum baru ini berdampak nyata, APMPEMUS mendesak dilibatkannya secara aktif jajaran Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan, Kehakiman), institusi advokat, akademisi perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah dalam menyelaraskan pemahaman teknis di lapangan.

Sebagai organisasi kepemudaan yang konsisten mengawal isu penegakan hukum berintegritas, APMPEMUS menyatakan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis sekaligus strategis pemerintah dalam mensosialisasikan dan mengawal implementasi KUHP yang humanis demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan di Sumatera Utara maupun tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *