Nasional

Kasus PT Musim Mas & PT APSL: Koalsisi Ingatkan Kapolda Riau, Jangan Cuma Pencitraan

46
×

Kasus PT Musim Mas & PT APSL: Koalsisi Ingatkan Kapolda Riau, Jangan Cuma Pencitraan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, formapel.com — Koalisi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) bersama Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP) Indonesia mempertanyakan keseriusan penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau. Dua perkara yang menjadi sorotan adalah kasus dugaan kerusakan lingkungan yang menyeret PT Musim Mas (PT MM) serta dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL).

GARANSI dan GMPKP-Indonesia, menyampaikan dalam keterangan pers rilis di Jakarta, pada Sabtu 15 Agustus 2026. Menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya tampil membangun citra sebagai pemberantas kejahatan lingkungan, tetapi harus membuktikan keberpihakan kepada kepentingan negara, masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui proses hukum yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Dalam perkara PT Musim Mas, Polda Riau pada 18 Mei 2026 mengumumkan penetapan PT MM sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kabupaten Pelalawan. Penyidik menyebut potensi kerugian ekologis mencapai sekitar Rp187,8 miliar. Penyidik juga menyatakan telah memeriksa 13 saksi dan delapan ahli.

Namun, menurut informasi yang disampaikan kepada GARANSI dan GMPKP-Indonesia, berkas perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah adanya pengembalian berkas oleh jaksa untuk dilengkapi dengan petunjuk formil dan materiil.

“Jangan sampai kasus sebesar ini hanya berhenti pada konferensi pers dan status tersangka. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa perkara benar-benar dibawa sampai ke pengadilan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban,” tegas Ketua Umum GARANSI, Sukri Soleh Sitorus.

Koalisi ini juga menyoroti dugaan persoalan lingkungan dan kawasan hutan yang dikaitkan dengan PT APSL. Dugaan yang disampaikan kepada organisasi masyarakat tersebut antara lain penguasaan dan pengelolaan kawasan yang disebut mencapai sekitar 10.000 hektare serta dugaan perubahan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Rokan Kiri menjadi areal perkebunan sawit.

Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif, pemeriksaan dokumen perizinan, status kawasan, tata batas, HGU, penggunaan lahan, serta pemeriksaan lapangan secara independen. Tidak boleh ada perusahaan ataupun pihak tertentu yang berada di atas hukum.

DUGAAN INTERVENSI DAN “BACKING” JENDERAL HARUS DIUJI, BUKAN DIBIARKAN.

Lebih serius lagi, GARANSI dan GMPKP-Indonesia meminta aparat penegak hukum mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai adanya dugaan pernyataan dari pihak yang dikaitkan dengan PT APSL bahwa dirinya memiliki hubungan dengan sejumlah jenderal, baik yang sudah pensiun maupun yang masih aktif, serta klaim bahwa persoalan hukum dapat “aman” apabila memberikan uang.

Pernyataan tersebut, jika benar pernah disampaikan, merupakan persoalan yang sangat serius dan wajib diuji melalui proses hukum.

“Jangan ada cerita bahwa hukum bisa dibeli. Kalau memang ada orang yang mengaku punya akses kepada jenderal aktif atau pensiunan dan bisa mengamankan perkara dengan uang, kami mendesak aparat segera mengusut siapa yang dimaksud, siapa yang menerima, kapan, berapa nilainya dan untuk kepentingan apa,” ujar Ketua GMPKP Indonesia, Khaidir Rahman.

 

Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh menjadi sekadar isu lapangan. “Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Tetapi kalau informasi itu benar, aparat wajib membongkarnya. Kalau tidak benar, pihak yang namanya dikaitkan juga harus diberikan ruang untuk membantah dan menjelaskan. Jangan biarkan isu sebesar ini menjadi kabut dalam penegakan hukum,” tegas Khaidir.

KRITIK KERAS KEPADA KAPOLDA RIAU

GARANSI dan GMPKP-Indonesia juga melontarkan kritik keras terhadap Kapolda Riau agar tidak menjadikan penanganan perkara lingkungan sebagai sekadar pencitraan.

Polda Riau sendiri sebelumnya menyatakan penanganan perkara PT Musim Mas merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang juga menyasar korporasi. Karena itu, menurut kedua organisasi, ukuran keberhasilan bukan konferensi pers, bukan sekadar penetapan tersangka, dan bukan pemberitaan media.

Ukuran keberhasilan adalah apakah perkara tersebut benar-benar dibuktikan di pengadilan, apakah kerugian lingkungan dipulihkan, apakah keuntungan hasil dugaan pelanggaran ditelusuri, serta apakah seluruh pihak yang terlibat termasuk jika terdapat oknum aparat atau pihak yang memberikan perlindungan diproses sesuai hukum.

“Kami mengingatkan Kapolda Riau: jangan sibuk pencitraan. Jangan sampai masyarakat melihat ada standar hukum yang berbeda antara perusahaan besar dengan masyarakat kecil. Hukum harus tajam kepada siapa pun yang terbukti bersalah,” kata Sukri.

GARANSI DAN GMPKP-INDONESIA DESAK:

1. Kapolda Riau memastikan perkara PT Musim Mas ditangani secara profesional, transparan dan tidak dihentikan tanpa alasan hukum yang jelas.

2. Penyidik menuntaskan seluruh petunjuk jaksa dan memastikan perkara yang telah dinyatakan lengkap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab diperiksa, tidak hanya pelaksana lapangan tetapi juga pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh manfaat ekonomi apabila ditemukan bukti.

4. Dugaan penguasaan kawasan hutan dan pencaplokan DAS yang dikaitkan dengan PT APSL diusut secara menyeluruh.

5. Status dan legalitas lahan yang diduga mencapai ribuan hektare diverifikasi secara terbuka, termasuk HGU, izin, tata ruang, kawasan hutan dan dokumen lingkungan.

6. Dugaan adanya “backing” oknum jenderal serta dugaan transaksi uang untuk mengamankan perkara diusut secara tuntas.

7. Propam dan pengawas internal Polri dilibatkan apabila muncul dugaan keterlibatan anggota Polri dalam upaya memengaruhi proses hukum segera tindak tegas.

8. KPK RI, Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri diminta tidak menutup mata apabila ditemukan indikasi korupsi, suap, gratifikasi, obstruction of justice atau tindak pidana lain.

9. Pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara, bukan sekadar menghukum pelaku.

10. Kapolda Riau diminta membuka ruang pengawasan publik agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara secara proporsional.

GARANSI dan GMPKP-Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan maupun kepentingan tertentu.

Koalisi ini juga berjanji dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengusut tuntas para mafia hutan, pengrusakan lingjungan, dan korporasi.

Khaidir mengaskan, hutan, sungai dan lingkungan adalah kepentingan masyarakat dan negara. “Bongkar kejahatan lingkungan sampai ke akar-akarnya. Kalau ada mafia hukum, bongkar juga, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Kejagung RI, tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Khaidir mengakhiri.

Jangan hukum hanya berhenti pada papan nama perusahaan dan konferensi pers,” pungkas Khaidir Rahman mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *