Nasional

GMM Desak Kejagung Segera Periksa Beneficial Owner PT Cinta Jaya Berinisial YYK

22
×

GMM Desak Kejagung Segera Periksa Beneficial Owner PT Cinta Jaya Berinisial YYK

Sebarkan artikel ini

Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera memanggil dan memeriksa beneficial owner PT Cinta Jaya berinisial YYK terkait dugaan keterlibatannya dalam persoalan pertambangan yang menyeret PT Antam UBPN Konawe Utara.

Desakan tersebut disampaikan GMM dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Aksi dipimpin langsung oleh Penanggung Jawab Aksi, Andika Saputra, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan pertambangan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penanganan hukum secara menyeluruh.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Menurut Andika, proses penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, peran strategis, maupun pihak yang diduga memperoleh manfaat dari persoalan tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, peran strategis, ataupun pihak yang diduga memperoleh manfaat dalam persoalan tersebut,” ujar Andika Saputra.

Andika menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor pertambangan perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan komprehensif. Menurutnya, sektor pertambangan menyangkut kepentingan masyarakat luas serta pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi besar.

“Kami menilai bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor pertambangan perlu dilakukan secara transparan dan komprehensif, dengan proses hukum yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, GMM menyoroti dugaan praktik monopoli kuota pemuatan ore nikel serta dugaan penjualan ore yang dinilai tidak sesuai dengan komposisi relaksasi produksi sebesar 25 persen.

Menurut GMM, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pertambangan, termasuk terkait distribusi kuota produksi dan penjualan ore di wilayah pertambangan.

Andika menegaskan, langkah GMM merupakan bagian dari upaya mendorong aparat penegak hukum agar menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan data dan fakta yang ada.

“Kami mendorong agar proses penegakan hukum dan tata kelola sektor pertambangan berjalan secara transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat tetap terjaga,” tegas Andika.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam aksi tersebut masih merupakan aspirasi dan tudingan yang disampaikan GMM. Penanganan dan pembuktian atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *