Nasional

Forum Komunikasi Masyarakat Desa Soroti Dana Desa TA 2023 5 Desa di kecamatan Tebingtinggi 

117
×

Forum Komunikasi Masyarakat Desa Soroti Dana Desa TA 2023 5 Desa di kecamatan Tebingtinggi 

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI, Jumat, 21 Agustus 2026 — Forum Komunikasi Masyarakat Desa kembali menggelar Aksi Jilid II di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan membawa sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di lima desa.

Lima desa yang menjadi perhatian massa adalah Bah Sumbu, Jambu, Pertapaan, Paya Mabar, dan Sei Serimah. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.154.654.400 yang diminta untuk dibuka datanya, diverifikasi, dan diperiksa secara objektif.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Sorotan Forum Komunikasi Masyarakat Desa diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan realisasi kegiatan, sekaligus mendesak pemerintah desa, pemerintah daerah, serta aparat pengawasan untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

LIMA DESA, Rp1,15 MILIAR DALAM SOROTAN

1. Desa Bah Sumbu — Rp197.310.000

Tiga kegiatan menjadi perhatian, yakni peningkatan produksi tanaman pangan/pelatihan masyarakat untuk 20 orang sebesar Rp59.250.000, pemberdayaan perempuan untuk 20 orang sebesar Rp66.200.000, serta penerangan jalan dan paket WiFi sebesar Rp71.860.000.

Forum meminta verifikasi terhadap jumlah peserta, bentuk kegiatan, barang atau fasilitas yang diterima masyarakat, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi.

2. Desa Jambu — Rp210.020.000

Sorotan mencakup makanan tambahan stunting sebesar Rp58.680.000, festival olahraga sebesar Rp50.000.000, dan penanganan keadaan mendesak sebesar Rp101.340.000.

Pos penanganan keadaan mendesak menjadi salah satu bagian yang diminta diperiksa secara khusus, terutama terkait dasar penggunaan anggaran, penerima manfaat, bentuk penanganan, serta dokumen pendukung.

3. Desa Pertapaan — Rp342.721.400

Menjadi desa dengan nilai kegiatan terbesar yang disorot. Rinciannya meliputi penanganan stunting sebesar Rp79.700.000, kegiatan Ketapang untuk 20 orang sebesar Rp170.921.400, serta pembinaan kesenian dan keagamaan sebesar Rp92.100.000.

Forum meminta pemeriksaan terhadap jumlah peserta, bentuk kegiatan, volume, komponen belanja, kewajaran harga satuan, serta bukti realisasi kegiatan.

4. Desa Paya Mabar — Rp267.968.000

Tiga kegiatan menjadi perhatian, yaitu MTQ, HUT Sei dan HUT RI sebesar Rp83.068.000, kegiatan Ketapang sebesar Rp117.500.000, serta pelatihan kerajinan tangan sebesar Rp67.400.000.

Seluruh kegiatan diminta dibandingkan antara dokumen anggaran, pelaksanaan faktual, jumlah peserta, belanja barang dan jasa, serta hasil yang diterima masyarakat.

5. Desa Sei Serimah — Rp136.635.000

Kegiatan yang disorot terdiri atas pelatihan tata boga untuk 10 orang sebesar Rp30.000.000, pelatihan pembuatan baju/sablon untuk 6 orang sebesar Rp30.000.000, serta pembangunan paving block Dusun III sepanjang kurang lebih 175 meter sebesar Rp76.635.000.

Khusus pekerjaan fisik paving block, Forum meminta pemeriksaan lapangan terhadap panjang, volume, spesifikasi, kualitas pekerjaan, dan kesesuaian nilai realisasi dengan dokumen perencanaan.

Rp1.154.654.400: BUKAN SEKADAR ANGKA

Total nilai kegiatan yang menjadi sorotan dari lima desa mencapai:

Rp1.154.654.400

Forum Komunikasi Masyarakat Desa menegaskan bahwa angka tersebut bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan telah terjadi kerugian negara maupun tindak pidana.

Namun, nilai tersebut dinilai cukup signifikan untuk menjadi dasar permintaan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.

Pemeriksaan diharapkan mencakup:

– kesesuaian APBDes dengan realisasi;

– dokumen perencanaan dan pelaksanaan;

– volume dan spesifikasi kegiatan;

– kewajaran harga satuan;

– jumlah dan keberadaan penerima manfaat;

– bukti transaksi dan pertanggungjawaban;

– dokumentasi pelaksanaan;

– kondisi fisik hasil pekerjaan;

– serta kemungkinan adanya perbedaan antara dokumen dan kondisi faktual di lapangan Aksi Jilid II juga menjadi momentum bagi Forum Komunikasi Masyarakat Desa untuk menagih kejelasan tindak lanjut Aksi Jilid I.

Forum meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap persoalan Dana Desa yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.

Pertanyaan yang diajukan sederhana namun mendasar:

Apakah pemeriksaan telah dilakukan?

Apa hasil pemeriksaannya?

Apakah terdapat temuan dan rekomendasi?

Apakah rekomendasi telah ditindaklanjuti?

Apakah terdapat koreksi atau pengembalian apabila ditemukan kelebihan atau ketidaksesuaian?

Forum menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hasil dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

BUKA DATA, PERIKSA FAKTA, JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI

Forum Komunikasi Masyarakat Desa menempatkan transparansi sebagai tuntutan utama.

Setiap dugaan harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, verifikasi volume, pemeriksaan transaksi, serta mekanisme pengawasan dan hukum yang berlaku.

Karena itu, istilah “dugaan penyelewengan” dalam aksi merupakan dasar permintaan pemeriksaan, bukan vonis terhadap kepala desa atau pihak mana pun.

Jika seluruh kegiatan terbukti sesuai perencanaan, anggaran, volume, spesifikasi, dan ketentuan yang berlaku, maka hasil pemeriksaan diharapkan menjadi klarifikasi resmi kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berindikasi pelanggaran atau menimbulkan kerugian keuangan desa/negara, Forum meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.

KONTROL PUBLIK ATAS UANG PUBLIK

Dana Desa merupakan bagian dari anggaran publik. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan penggunaannya benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat desa.

Melalui Aksi Jilid II Kecamatan Tebing Tinggi, Forum Komunikasi Masyarakat Desa mendorong pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat pengawasan untuk tidak mengabaikan kritik maupun pertanyaan publik.

Yang diminta bukan sekadar jawaban normatif, tetapi data, dokumen, fakta lapangan, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak ditemukan persoalan, sampaikan hasil pemeriksaannya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaiki dan tindak lanjuti.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses sesuai ketentuan.

LIMA DESA YANG DISOROT

BAH SUMBU • JAMBU • PERTAPAAN • PAYA MABAR • SEI SERIMAH

TOTAL NILAI KEGIATAN YANG DIMINTA DIVERIFIKASI

Rp1.154.654.400

BUKA DATA — PERIKSA REALISASI — VERIFIKASI — TINDAK LANJUT

Forum Komunikasi Masyarakat Desa

Kawa Transparansi Dana Desa.

Kawal Akuntabilitas Pemerintahan Desa.

Kawal Uang Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *