Example floating
Example floating
Deli SerdangEkonomi

Penerimaan PBB-P2 Deli Serdang Naik 6,22 Persen, Pj Bupati Minta Optimalisasi Pemungutan

50
×

Penerimaan PBB-P2 Deli Serdang Naik 6,22 Persen, Pj Bupati Minta Optimalisasi Pemungutan

Sebarkan artikel ini

Penerimaan PBB-P2 Deli Serdang Naik 6,22 Persen, Pj Bupati Minta Optimalisasi Pemungutan

DELI SERDANG// formappel.com– Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Deli Serdang untuk Buku I, II, III serta Buku IV dan V mengalami peningkatan sebesar 6,22 persen dibanding tahun 2024. Jumlah ketetapan pajak mencapai 491.507 lembar dengan nilai nominal Rp386.279.516.015.

fprmappel.com
formappel-logo-123
formappel.com

Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, MM, meminta jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), camat, kepala desa, dan lurah di seluruh Kabupaten Deli Serdang untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemungutan PBB-P2 guna memastikan pencapaian target penerimaan pajak daerah tahun 2025.

“Dengan persentase peningkatan yang cukup signifikan, ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, yang berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,” ujar Pj Bupati dalam acara Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (19/2/2025).

Sebagai salah satu sektor utama penyumbang PAD, Pj Bupati menegaskan bahwa Tim Intensifikasi harus terus menggali potensi pajak PBB-P2 di seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Kepada para camat, kepala desa, dan lurah, saya harap lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar kesadaran membayar pajak semakin meningkat. Pajak ini sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang,” tambahnya.

Guna mempercepat distribusi SPPT PBB-P2 tahun 2025, Pj Bupati menginstruksikan pembentukan tim khusus di setiap kecamatan yang melibatkan KUPT, kepala desa, lurah, dan petugas pajak agar proses distribusi dan penagihan berjalan optimal sebelum jatuh tempo.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Deli Serdang, Muhammad Salim, SP, M.Si, melaporkan bahwa ketetapan cetak massal PBB-P2 tahun 2025 berdasarkan DHKP terdiri dari:

– Buku I, II, III: 477.147 lembar dengan nilai Rp85.503.493.701

– Buku IV, V: 14.096 lembar dengan nilai Rp300.778.073.854

Total ketetapan PBB-P2 tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,22 persen dibanding tahun sebelumnya, di mana pada 2024 nilai ketetapan pajak tercatat Rp362.265.359.663 dengan jumlah SPPT sebanyak 477.709 lembar.

Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 31 Juli 2025. Jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang dalam SPPT.

Untuk meningkatkan efisiensi, Bapenda telah mengembangkan aplikasi Reformasi GR PBB, yang memungkinkan proses rekapitulasi informasi pajak berbasis geografis dan koordinat secara real-time. Dengan aplikasi ini, waktu yang dibutuhkan untuk satu SPPT hanya sekitar dua menit.

“Kami berharap dengan adanya aplikasi ini, penerimaan pajak daerah dapat lebih optimal dan sesuai dengan potensi yang ada,” tutup Kepala Bapenda.

Acara ini turut dihadiri para asisten, pimpinan OPD, camat se-Deli Serdang, serta sejumlah undangan lainnya.

IMG-20250224-WA0041
IMG-20241219-WA0073-262x300