Dugaan Penindasan Guru Non-ASN dan Pungli di SMK Negeri 1 Angkola Sangkunur, FORMAPPEL RI Desak Dinas Pendidikan Sumut Bertindak
Tapanuli Selatan -formappel.com– Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan dugaan praktik ketidakadilan terhadap guru non-ASN di SMK Negeri 1 Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Sejumlah guru mengaku mengalami penindasan berupa pencabutan jam mengajar secara sepihak, yang berdampak langsung pada kelangsungan karier mereka, termasuk proses sertifikasi guru yang seharusnya mereka jalani.
Kasus ini semakin memprihatinkan dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana PIP siswa, yang disebut-sebut melibatkan seorang pejabat sekolah.
Guru Non-ASN Dipaksa Cari Jam Mengajar Sendiri
Seorang guru yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum secara sepihak tidak memberikan jam mengajar kepada beberapa guru non-ASN tanpa alasan yang jelas.
“Kami tidak diberi jam mengajar, sementara kuota jam sudah terpenuhi. Padahal, sebentar lagi kami seharusnya bisa mengikuti sertifikasi. Ketika kami bertanya, jawaban Wakasek justru menyuruh kami mencari jam mengajar sendiri. Ini jelas seperti pemecatan secara halus,” ujar salah satu guru yang terdampak.
Tidak hanya itu, Wakasek yang bersangkutan diduga memiliki wewenang berlebih, karena selain menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, ia juga memegang posisi sebagai Bendahara BOS, BOP, dan Bendahara Gaji ASN.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Dugaan Pungli Dana PIP Siswa
Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap guru, muncul pula laporan mengenai pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima oleh siswa secara penuh.
Dugaan ini sempat menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
“Kami mendengar adanya pemotongan dana PIP, dan itu membuat kami semakin miris. Sekolah seharusnya menjadi tempat mencerdaskan anak bangsa, bukan justru menjadi ladang bagi oknum yang ingin memperkaya diri sendiri,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.
FORMAPPEL RI Desak Dinas Pendidikan Sumut Bertindak
Menyikapi laporan tersebut, Rio Lubis Sekjen Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI) mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi dan investigasi mendalam.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Sumut untuk segera memeriksa kasus ini secara transparan. Jika terbukti benar, maka Wakasek yang bersangkutan harus segera dicopot dari jabatannya,” ujar Rio Lubis Sekjen FORMAPPEL RI.
FORUMAPPEL RI juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tindakan nyata dari Dinas Pendidikan Sumut, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI dan Gubernur Sumatera Utara.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dunia pendidikan harus bersih dari oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan. Jika Dinas Pendidikan tidak bertindak, kami akan melanjutkan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan di Tapanuli Selatan. Apakah Dinas Pendidikan Sumut akan bersikap tegas terhadap dugaan ketidakadilan ini? Masyarakat dan para guru non-ASN kini menunggu keadilan yang seharusnya mereka dapatkan.
(*)