Langkat-Formappel. Com|| Persidangan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Tahun Anggaran 2023 hingga saat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan yang saat ini para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah periksa sebanyak 41 orang. Rabu (21/5/25).
Adapun saksi tersebut dari kalangan para guru yang menyerahkan uang kepada Kepala Sekolah, menyerahkan uang kepada Kadis Pendidikan Langkat, hingga menantu salah satu terdakwa.
Dari puluhan saksi yang telah dipanggil, terdapat satu orang saksi yaitu Bupati Langkat Syah Afandin (eks Plt Bupati Langkat) yang hingga kini belum berhadir padahal sudah dipanggil 2 kali secara patut oleh JPU.
Perlu diketahui pemanggilan Bupati Langkat Syah Afandin oleh JPU untuk hadir ke persidangan tidak terlepas dari jabatannya yang saat itu sebagai Plt Bupati Langkat atau dengan kata lain orang yang bertanggung jawab atas pengumuman kelulusan para guru honorer menjadi PPPK Tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, SH, MH kepada wartawan, Kamis (22/5/25) melalui aplikasi Whatsapp.
“Bupati Langkat Syah Afandin, dua kali mangkir panggilan JPU sebagai saksi kasus korupsi PPPK Tahun 2023 yaitu pada sidang lanjutan pada tanggal 8 Mei 2025 dan pada tanggal 21 Mei 2025,” kata Irvan Syahputra, SH, MH.
Dimana, lanjut Irvan Syahputra, SH, MH, akibat pengumuman kelulusan yang dilakukan Plt Bupati saat itu menyebabkan ratusan guru honorer Langkat dinyatakan tidak lulus, padahal telah memenuhi nilai ambang batas dan bahkan mendapatkan nilai tertinggi.
Oleh karena itu sambungnya, mangkirnya Bupati Langkat Syah Afandin, SH dua kali atas panggilan JPU menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan publik terhadap Bupati Langkat Syah Afandin dalam kasus a quo.
“LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum dari ratusan guru yang hari masih terus berjuang atas kelulusan mereka pada tahun 2023,menilai tidak hadir Bupati Syah Afandin merupakan pembangkangan terhadap hukum dan aparat penegak hukum”ujarnya.
Irvan Syahputra, SH, MH juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk jemput paksa Bupati Langkat Syah Afandin.
“Oleh karena itu, LBH Medan secara hukum dan tegas mendesak Kejati Sumut/JPU untuk menjemput paksa Bupati Langkat Syah Afandin guna dihadirkan ke persidangan, ” ucap Irvan Syahputra, SH, MH.
Ia menambahkan, Penjemputan Paksa tersebut seyogyanya telah diatur pada pasal 112 ayat (2) KUHAP, dan bahkan terhadap saksi yang tidak menghadiri panggilan aparat penegak hukum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang pada pasal 224 KUHP
“Maka sudah sepatutnya secara hukum Bupati Langkat Syah Afandin harus menghadiri panggilan tersebut guna membuat terang kasus ini dan sebagai bentuk ketaatan kepala daerah terhadap hukum. Serta sebagai bentuk contoh teladan terhadap bawahannya dan masyarakat, “tegasnya.
Ia menilai, dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UUD 1945,UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. Serta telah mencoreng dunia pendidikan khusus di Kabupaten Langkat.
Sementara, Kadis Kominfo Langkat, Wahyudi Hartono, S. STP, M. Si saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi Whatsapp, terkait dua kali surat panggilan Bupati Langkat Syah Afandin oleh JPU, ia enggan berkomentar.
“Saya tidak mengetahui banyak, mungkin itu secara pribadi, kata Wahyudi Hartono, S. STP, M. Si, singkat. Kamis (22/5/25).
Terpisah, Praktisi hukum,Jauli Manalu,SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pemantau Asset dan Pencari Keadilan Republik Indonesia (LBH PA & PK Indonesia) kepada wartawan di Kantor JB Partner Konsultan Hukum dan Advokat, Jalan Ngumban Surbakti No 28 Medan mengatakan, “Di harap kepada pengadilan harus panggilan paksa kalau memang sebagai saksi atau kunci utama pada pidana yg sudah di tahan ahli sesuai dgn pasal 224 KUHP, bisa pidana. (Tolhas Pasaribu)





















