ASAHAN//Formappel.com | Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) atas dasar laporan Warga Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan menuding stakeholder terkait di Kabupaten Asahan seperti Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu , Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan menutup mata dan terkesan melindungi gudang penampungan barang yang diduga Illegal.
Hal tersebut disampaikan Dodi Antoni Ketua LSM Gemmako Asahan kepada media, Sabtu (22/3/2025). ‘ Distributor tersebut diduga ilegal tidak memiliki ijin apapun yang sudah beroperasi selama 17 tahun kurang lebih yang berada di lokasi Jalan Sisingamangaraja Lingkungan III Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan milik Ompong,” ujar Dodi.
Sebelumnya pada tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 21: 38 Wib, saat di grebek sedang melakukan bongkar muat di pinggir jalan dengan menggunakan mobil roda 12 dan mobil roda 6, oknum pengusaha Ompong tidak bisa menunjukkan bukti -bukti ijin dan nama perusahaannya, apalagi ketika ditanya papan plank perusahaannya, dia tidak dapat menjelaskan, ujar Dodi.
Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI menjelaskan ada ratusan jenis produk makanan, minuman dan barang diperjual belikan pengusaha Ompong yang diduga tidak ada ijin BPOM, Label Halal dan Bea Cukai kemudian para pekerja diduga tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan gaji mereka di bawah UMR. Kami meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan untuk segera memeriksa ke lokasi tersebut dan kami berharap untuk ditutup karena sudah puluhan tahun beroperasi dan kami telah melakukan investigasi berdasarkan pengaduan masyarakat diduga oknum anggota dinas perhubungan Kabupaten Asahan diduga menerima upeti tiap bulan dari pengusaha Ompong, tegas Dodi.
Kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Bapak Kapolres Asahan, Kadishub dan Kadis Perizinan untuk turun ke lokasi dan menertibkan gudang tersebut, bila melanggar aturan kami minta ditutup, tambah Dodi.
Kepada Kepala Badan BPOM Asahan kami minta untuk memeriksa semua jenis bahan makanan, minuman dan barang yang diperjualbelikan Pengusaha Ompong. Dan kepada Kepala Badan Bea Cukai Kabupaten Asahan untuk mengecek semua jenis jenis barang bermerk yang diperjualbelikan Pengusaha Ompong, papar Dodi
Pantauan awak media dan lembaga dilapangan, Ompong pengusaha melakukan penipuan publik saat dikonfirmasi mengaku sebagai pekerja kemudian Ompong tersebut sudah mengganti nama merk dari PT Maju Bersama menjadi PT Ombak, Jika APH tidak menindak tegas oknum pengusaha ilegal tersebut. Maka kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, karena sebelumnya kami sudah menyurati stakeholder terkait di Asahan, namun belum mendapat jawaban.
(AH)