Daerah

DPD Asahan LSM Formappel-RI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Teladan ke Kejari Asahan

38
×

DPD Asahan LSM Formappel-RI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Teladan ke Kejari Asahan

Sebarkan artikel ini

 

DPD Asahan LSM Formappel-RI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Teladan ke Kejari Asahan

Asahan // Formappel.com –
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asahan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (LSM Formappel-RI) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2023/2024 di Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Senin 13/10/2025.

Laporan tertanggal 13/10/2025 yang di terima pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Asahan mencapai 19 lampiran berisikan Dasar Hukum, Nilai Kerugian Negara, serta 2 alat bukti permulaan.

Ketua DPD Asahan LSM Formappel-RI, Syahri Al Amin mengatakan, laporan tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) Warga Desa Teladan yang menilai pengelolaan anggaran tidak transparan dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat sebagaimana mestinya. Serta banyaknya Infrastruktur yang diduga di Mark up serta timpah tindih pembangunannya.

Berdasarkan informasi dan bukti awal yang kami himpun, maka upaya hukum ini dilakukan berdasarkan data, serta hasil investigasi langsung pada bulan September 2025 silam,” jelasnya

Syahri juga menjelaskan bahwa ketika oknum Kepala Desa (Kades) Teladan berinisial “D” saat dikonfirmasi terkait penyaluran Dana Desa yang dikelolanya seperti biaya perayaan dan pengiriman kontingen Perlombaan Perwakilan Desa terkesan berbelit-belit, kuat dugaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya

Atas dugaan tersebut, Ketua DPD Asahan LSM Formappel-RI, Syahri Al Amin, meminta pihak Kejari Asahan untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil oknum Kepala Desa Teladan, serta mengamankan dokumen maupun bukti transaksi terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2023/2024.

“Semua alat bukti sudah kami serahkan ke Kejari Asahan, sebagai upaya berjalannya kerangka hukum sebatas kewenangan kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat. Saya menyakini bahwa Kejari Asahan objektif dalam semua pelaporan yang di berikan.

Namun, apabila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejari Asahan, maka kami akan tempuh jalur lain yaitu melaporkan hal tersebut ke Kejatisu. Bahkan kami akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat demi mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara, khususnya di tingkat desa,” ujar Syahri dengan tegas. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *