Perusahaan BUMN di Asahan Menjadi Sorotan Tajam, DPD Asahan LSM Formappel-RI: Jaminan Sosial Hak Mendasar Setiap Pekerja
Asahan // Formappel.com –
Banyak nya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Asahan Sumatera Utara menjadi pengaruh penting dalam kesejahteraan masyarakat Asahan khususnya. Baik dalam menciptakan lapangan kerja juga menjadi simbol bahwa Kolonial Belanda pernah bangun sebuah perusahaan di bidang perkebunan .
Perusahaan warisan Belanda ini sekarang sudah di ambil alih oleh Negara Republik Indonesia dalam cakupan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan perkebunan tersebut terdiri dari PTPN 4 Regional 1 dan 2 yang terletak di beberapa Kecamatan di Kabupaten Asahan.
Namun dalam beberapa dekade, dugaan diskriminasi ketenagakerjaan masih sangat terlihat. Hal ini disampaikan oleh Syahri Al Amin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asahan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (LSM Formappel-RI), kepada media pada Jum’at 17/10/2025.
Menurutnya, masih banyak buruh di Perusahaan BUMN yang ada di Kabupaten Asahan ini disinyalir belum mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Parahnya lagi, upah buruh masih banyak di bawah UMSK, bahkan ada dugaan manipulasi legalitas sistem pengupahan. Hal tersebut bukan menjadi rahasia umum, maka dari itu, perbuatan ini tentu telah melanggar Peraturan Tenaga Kerja,”. Ucap Syahri Al Amin
Ketua DPD Asahan LSM Formappel-RI juga mengatakan bahwa Vendor yang menjadi rekanan atau kontraktor di perusahan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat perusahaan seperti Asisten Afdeling, Asisten Kepala bahkan Manajer Kebun.
Menyikapi hal tersebut, Syahri Al Amin selaku Ketua DPD Asahan LSM Formappel-RI akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, DPRD, serta pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti terkait permasalahan ini.
Ia menekankan bahwa jaminan sosial adalah hak mendasar setiap pekerja, Karena itu, ia mendorong agar penindakan dimulai dari perusahaan-perusahaan berskala besar yang dinilai mampu namun abai terhadap kewajiban tersebut.
Syahri Al Amin berkomitmen untuk mengawal persoalan jaminan sosial tenaga kerja agar hak-hak buruh di wilayahnya tidak diabaikan oleh pihak perusahaan.
“Jangan biarkan perusahaan memperlakukan tenaga kerja seperti budak. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi menyangkut kejahatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya. (red)





















