Medan, formappel.com – Gerakan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (GEMPI-SU) melaporkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Qosbi, ke Polda Sumut. Laporan ini menyusul dugaan kuat adanya persekongkolan dan pengabaian terhadap rekomendasi pembebastugasan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag RI terhadap seorang pejabat di lingkungannya, yakni Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, Tarmuji, S.E., M.AP.
Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumut, Jl. Gatot Subroto, Medan, pada Senin (27/10) ini, menyoroti ketidakjelasan eksekusi sanksi yang telah ditetapkan sejak tahun 2021.
Rekomendasi Pembebastugasan dari Tahun 2021
Berdasarkan data, Tarmuji direkomendasikan untuk dibebastugaskan dari jabatannya melalui Surat Tindak Lanjut (STL) nomor R-131/UJ/IJ.V/PS.01.3/03/202108 tahun 2021. Rekomendasi serupa juga ditujukan kepada Yulinar, S.Ag., M.Pd.I, Pengawas Sekolah Madya TK/RA/SD/MI di Kemenag Kabupaten Langkat, melalui STL nomor R-113/UJ/PS.01.3/03/202103. Kedua rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penegakan akuntabilitas internal Kemenag.
Pejabat Bermasalah Masih Aktif dan Ikut Jadi Investigator
Dalam orasinya, Ketua Umum GEMPI-SU menyatakan keheranannya karena Tarmuji, yang seharusnya menerima sanksi berat berupa pembebasan tugas, masih aktif menjalankan tugasnya. “Hingga kini Kasubbag Kepegawaian tersebut masih duduk manis menjalankan tugasnya tanpa ada rotasi jabatan apalagi membebastugaskan yang bersangkutan,” ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, Tarmuji bahkan disebutkan masih kerap dilibatkan sebagai anggota Tim Investigasi untuk menangani laporan terhadap ASN lain di lingkungan Kemenag Sumut. “Hal yang tak lazim, beliau menerima sanksi berat tapi tidak dijalani, malah ikut menjadi tim investigasi. Tentu kami bertanya-tanya ada apa dengan kakanwil. Apakah ada unsur kesengajaan atau terjadi kongkalikong terselubung,” tambah perwakilan GEMPI-SU.
Tuntutan kepada Kapolda dan Pimpinan Kemenag Pusat
Merespons hal ini, GEMPI-SU tidak hanya berorasi. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
Meminta Kapolda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kakanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, terkait dugaan praktik suap dan kongkalikong, serta agar Tarmuji segera dibebastugaskan.
Meminta Setjen dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran administrasi dan persekongkolan yang diduga merusak integritas ASN di Kanwil Kemenag Sumut.
Humas Kemenag Sumut, Imam Mukhair, saat dikonfirmasi terkait kedua rekomendasi dan aksi protes ini, belum memberikan komentar.
Di akhir aksi, GEMPI-SU berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti laporan mereka. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi dan penegakan aturan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Sumatera Utara.





















