Daerah

Diduga SP3 Berbasis Keadilan Restoratif Palsu, Kader Demokrat Adukan 2 Oknum Perwira Polresta Deli Serdang ke Polda Sumut

76
×

Diduga SP3 Berbasis Keadilan Restoratif Palsu, Kader Demokrat Adukan 2 Oknum Perwira Polresta Deli Serdang ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

 

Diduga SP3 Berbasis Keadilan Restoratif Palsu, Kader Demokrat Adukan 2 Oknum Perwira Polresta Deli Serdang ke Polda Sumut

Deli Serdang // Formappel.com – Seorang Kader Partai Demokrat dengan No.KTA: 1022910220674669 yang bernama Hafifuddin Hamid alias Afif (56), Warga Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Subbagdumasanwas Itwasda Polda Sumut) mengadukan oknum Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Deli Serdang pasca dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selasa 4/11/2025

Pengaduan itu dipicu setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/Henti.Sidik/421.6/X/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 15 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Satreskrim Polresta Deli Serdang memutuskan menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini melibatkan Salmon Sembiring sebagai pelapor, dengan Ucok Batak dan Hafifuddin Hamid alias Afif sebagai tersangka. Yang menjadi persoalan, SP3 tersebut dikeluarkan dengan alasan “keadilan restoratif” atau perdamaian antara pihak yang berperkara.

Oleh karena itu, Didampingi kuasa hukumnya, Jamot Samosir, S.H,. Kader Demokrat (Afif) dengan tegas membantah alasan yang tercantum dalam SP3 tersebut dan merasa keberatan atas diterbitkannya SP3 yang berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Pasalnya, ia tidak pernah melakukan perdamaian dengan pihak manapun, terlebih dengan Salmon Sembiring.

Lebih lanjut, kuasa hukum Afif mengungkapkan dugaan serius di balik penerbitan SP3 tersebut.

“Diduga ini suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat atau dokumen, pelanggaran Kode Etik Profesi, dan oknum Reskrim Polresta Deli Serdang terkesan cuci tangan. Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etik,” ucap Jamot Samosir, S.H, di hadapan beberapa wartawan pada Selasa 4/11/2025.

Menurut analisis hukum yang disampaikan kuasa hukum Afif, tindakan mencantumkan alasan palsu dalam SP3 dapat dikategorikan sebagai tiga pelanggaran serius:

1. Pelanggaran Kode Etik Profesi:
– Mencantumkan keterangan palsu atau tidak benar dalam dokumen resmi seperti SP3 merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip profesionalisme, integritas, dan kejujuran. Sanksinya bisa berupa sanksi disiplin internal hingga pemecatan.

2. Pemalsuan Surat atau Dokumen:
– Jika unsur-unsur pemalsuan terpenuhi, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun. SP3 adalah dokumen resmi negara, dan memalsukan isinya adalah tindak pidana.

3. Penyalahgunaan Wewenang:
– Jika SP3 diterbitkan dengan alasan yang dibuat-buat (palsu), hal itu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, yang juga dapat memiliki konsekuensi hukum.

Jamot Samosir, S.H., menegaskan bahwa tindakan mencantumkan alasan palsu dalam SP3 adalah tindakan melawan hukum yang mencoreng integritas proses peradilan pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum serta sanksi etik yang berat.

Jamot Samosir, S.H., selaku kuasa hukum Hafifuddin Hamid yang merupakan Kader Partai Demokrat berharap kepada Irwasda Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polresta Deli Serdang terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Afif yang juga merupakan anggota Kader Partai Demokrat berlambangkan segitiga mercy itu mengungkapkan akan meminta bantuan dan dukungan kepada Presiden RI ke-6, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas masalah yang sedang dialaminya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

Masyarakat menanti tindak lanjut dari Polda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *