Ikhwan Bancin S.H: Sangat Prematur dan Tidak Memenuhi Unsur TPPO, Polres Humbang Hasundutan Diminta Hentikan Proses Hukum Mak Apong
HUMBANG HASUNDUTAN // FORMAPPEL.com — Kuasa Hukum Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong, Ikhwan Bancin, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas langkah Polres Humbang Hasundutan yang dinilai memaksakan proses hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap kliennya. Perkara tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/61/X/2025/Reskrim tertanggal 13 Oktober 2025.
Ikhwan Bancin menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya sangat tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa Imri Elisabeth Purba, pemilik Cafe Galaxy di Kecamatan Dolok Sanggul, tidak pernah melakukan perekrutan terhadap remaja berusia 16 tahun yang menjadi objek perkara. Menurutnya, perekrutan dilakukan oleh tersangka lain, yakni Dimas Syahputra, bekerja sama dengan mantan kasir Cafe Galaxy, Febri Ulina Sitanggang, tanpa sepengetahuan pemilik usaha.
Kuasa hukum menjelaskan, ketika mengetahui keberadaan pekerja baru di bawah umur, Imri Elisabeth Purba langsung mengambil tindakan. “Klien kami mempertanyakan usia korban, kemudian berkomunikasi dengan orang tua remaja berusia 16 tahun tersebut, dan memulangkannya ke rumah orang tuanya, Sudarno,” jelas Ikhwan.
Namun setelah dipulangkan, remaja berusia 16 tahun itu kembali lagi ke Humbang Hasundutan dan tinggal bersama Febri Ulina Sitanggang. Tak lama kemudian, Imri Elisabeth Purba justru dikejutkan dengan adanya laporan polisi yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Ikhwan Bancin menilai Polres Humbang Hasundutan tetap memaksakan proses hukum, meskipun pihak keluarga telah menempuh jalan damai. “Pelapor, Sudarno, telah mengajukan permohonan pencabutan laporan dan pemberhentian perkara sejak 7 Oktober 2025. Bahkan keluarga telah memenuhi permintaan penyidik untuk menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda dalam upaya penyelesaian melalui Restorative Justice,” jelasnya kepada media pada Senin 1/12/2025.
Meski demikian, Polres Humbang Hasundutan tetap melanjutkan perkara dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 jo. Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ikhwan menilai penerapan pasal tersebut sangat prematur dan tidak memenuhi unsur TPPO. “Tidak ada perekrutan, pengiriman, pemindahan, atau tindakan apa pun yang mengarah pada eksploitasi seksual maupun ekonomi. Tidak ada keuntungan ekonomi, imbalan, atau unsur eksploitasi. Hubungan antara klien kami dan remaja berusia 16 tahun bersifat kekeluargaan dan sosial, bukan komersial atau paksaan,” ujarnya.
Menurutnya, bila pun terdapat dugaan pelanggaran, seharusnya perkara ini lebih tepat dikategorikan dalam ranah perlindungan anak, bukan TPPO yang memiliki unsur sangat spesifik.
Atas dasar itu, Ikhwan Bancin berharap proses hukum dapat dihentikan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya. “Kami meminta Polres Humbang Hasundutan untuk menjunjung asas keadilan serta mengedepankan Restorative Justice sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021,” pungkasnya. (Red)



























