Muhammad Idris Sarumpaet Minta Dirjen PAS dan Kanwil Kemenkumham Sumut Copot Kalapas dan Karutan Tanjung Gusta
MEDAN // FORMAPPEL.com —
Aktivis hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Idris Sarumpaet, S.H., M.H., mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk segera mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta, menyusul dugaan pembiaran pelanggaran hukum yang bersifat sistemik di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Idris, maraknya informasi mengenai bebasnya warga binaan menggunakan telepon genggam di dalam rutan dan lapas merupakan indikator nyata lemahnya pengawasan struktural. Praktik tersebut tidak hanya melanggar tata tertib internal pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kejahatan turunan (derivative crimes) yang membahayakan ketertiban umum.
“Penggunaan HP oleh narapidana bukan sekadar pelanggaran administratif. Ketika dibiarkan, itu bertransformasi menjadi instrumen kejahatan. Apalagi jika digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas, maka telah terjadi kegagalan serius negara dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan,” tegas Idris.
Ia menilai, dugaan jual beli dan pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji menunjukkan adanya pembiaran, kelalaian berat (gross negligence), bahkan patut diduga adanya persekongkolan struktural oleh oknum tertentu. Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan satuan kerja.
Idris secara khusus menyoroti Lapas Tanjung Gusta dan Rutan Tanjung Gusta, yang berulang kali menjadi sorotan publik namun dinilai belum menunjukkan perbaikan mendasar dalam sistem pengawasan dan integritas aparatur.
“Dalam doktrin hukum administrasi negara, pimpinan bertanggung jawab atas apa yang terjadi dalam wilayah kewenangannya. Maka pencopotan Kalapas dan Karutan adalah langkah minimal untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab jabatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idris mendesak agar aparat penegak hukum dilibatkan secara aktif untuk mengusut dugaan tindak pidana, termasuk penelusuran aliran dana, pola distribusi narkotika, serta keterlibatan oknum petugas. Ia menegaskan bahwa pendekatan internal semata tidak cukup untuk menangani persoalan yang sudah masuk kategori extraordinary crime.
“Jika negara abai, maka lapas berpotensi berubah dari institusi pembinaan menjadi episentrum kejahatan terorganisir. Ini alarm konstitusional yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya. (Imam Sarianda)






















