Medan, formappel.com — Aktivis mahasiswa dan pemuda (AMPAK Sumatera Utara,) khairum siregar Meminta Kapolda Sumatera Utara evaluasi Kapolres labuhanbatu AKB Wahyu Endrajaya, S.I.K,. M.Si., karna tidak mampu melakukan tidakan tegas banyaknya galian C di kabupaten labuhanbatu utara,
Ucapnya, kepada awak media.
Lanjutnya, Kami menduga kapolres labuhanbatu tutup mata dan membisu tidak berani mengambil tindakan tegas sikat pemilik galian C di wilayah labuhanbatu utara, terkhusus desa kuala beringin
Khairum juga menyampaikan, dalam waktu dekat akan aksi di polda sumut Meminta kapolda sumatera utara panggil dan periksa pemilik lahan gali C di desa kuala beringin kec kualuh hulu kabupaten labuhanbatu utara
Iya juga menegaskan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tingkat Provinsi. Sumatera Utara, Melakukan Pengawasan perizinan pertambangan, termasuk pasir, tanah, untuk menutup galian C di kabupaten labuhanbatu utara terkhusus di desa kuala beringin, ucapnya
Kami juga menduga polres labuhanbatu menerima setoran dari galian C terkhusus di kecamatan kualuh hulu tepatnya di desa kuala beringin
Khairum juga menyampaikan kepada awak media sebagai putra daerah labuhanbatu utara mendorong pembentukan tim terpadu—yang melibatkan pihak kepolisian (Polda/Polres)—untuk menertibkan aktivitas Galian C, khususnya yang tidak memiliki izin (nonperizinan).
Berdasarkan penelusuran informasi terbaru hingga awal 2026, situasi terkait galian C di wilayah hukum Polres Labuhanbatu
Maraknya Galian C Hingga Maret 2026, dilaporkan bahwa puluhan galian C yang masih beroperasi di wilayah Kabupapaten Labuhanbatu Utara (Labura), tepatnya di desa kuala beringin kecamatan kualuh hulu yang menimbulkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas.
Banyaknya Dampak bahaya galian C meliputi kerusakan lingkungan serius seperti erosi, tanah longsor, penurunan debit air tanah, dan pencemaran. Aktivitas ini merusak infrastruktur lingkunga, tutupnya, (red)






















