Daerah

Pengamat Bongkar Potensi Abuse of Power di PAW Pantai Labu Baru, Istri PJ Kades Jadi Sorotan

11
×

Pengamat Bongkar Potensi Abuse of Power di PAW Pantai Labu Baru, Istri PJ Kades Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Pengamat Bongkar Potensi Abuse of Power di PAW Pantai Labu Baru, Istri PJ Kades Jadi Sorotan

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com –
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mulai menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah Jamilah, istri dari Penjabat (PJ) Kepala Desa Azwar, akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa dalam kontestasi tersebut.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Pengamat kebijakan publik, Dr. (cand) Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius dan dapat mencederai prinsip netralitas pemerintahan desa apabila tidak diawasi secara ketat.

“Secara hukum formal memang tidak ada larangan bagi istri PJ Kepala Desa untuk maju dalam PAW sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Namun persoalannya bukan semata soal boleh atau tidak, melainkan bagaimana menjaga proses demokrasi tetap bersih, netral, dan bebas dari pengaruh kekuasaan,” tegas Ilham, Minggu (10/5/2026).

Azwar diketahui merupakan ASN dari Kantor Camat Pantai Labu yang ditunjuk sebagai PJ Kepala Desa Pantai Labu Baru sejak Februari 2026. Dalam posisinya sebagai pejabat aktif yang memegang kendali administratif pemerintahan desa, menurut Ilham, kondisi tersebut sangat rentan memunculkan persepsi publik mengenai keberpihakan dan pengondisian politik.

“Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin proses PAW bisa benar-benar independen ketika suami dari salah satu calon masih menjabat sebagai PJ Kepala Desa dan memiliki pengaruh langsung terhadap tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik politik desa, pengaruh kekuasaan tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Dugaan intervensi dapat terjadi melalui pendekatan terhadap perangkat desa, pengaruh sosial kepada pemegang hak pilih, hingga pengondisian situasi politik yang menguntungkan pihak tertentu.

“Intervensi dalam kontestasi desa sering bergerak secara halus dan sulit dibuktikan secara langsung. Karena itu pengawasan dari pemerintah daerah dan masyarakat menjadi sangat penting agar proses PAW tidak berubah menjadi arena konsolidasi kekuasaan,” katanya.

Ilham juga mengingatkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Oleh sebab itu, segala bentuk dugaan keberpihakan aparatur pemerintahan desa dalam proses PAW harus menjadi perhatian serius.

“Kalau sampai ada penggunaan pengaruh jabatan, mobilisasi dukungan, atau pemanfaatan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan politik keluarga, maka itu tidak lagi sekadar persoalan etik, tetapi sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak kecamatan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan PAW di Desa Pantai Labu Baru yang akan berlangsung Juni mendatang.

“Jangan sampai demokrasi desa kehilangan marwah hanya karena kekuasaan tidak mampu menjaga jarak dengan kepentingan politik keluarga. Desa bukan ruang untuk melanggengkan pengaruh kekuasaan,” pungkas Ilham. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *