Nasional

Puskom Resmi Laporkan Pengelola Yayasan IAI Rawa Aopa ke KPK RI

13
×

Puskom Resmi Laporkan Pengelola Yayasan IAI Rawa Aopa ke KPK RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, formappel.com— Pusat Studi Konstitusi Indonesia atau Puskom resmi melaporkan dugaan suap/gratifikasi dalam proses izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah IAI Rawa Aopa ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia/KPK RI.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Puskom di Gedung KPK RI, Jakarta. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi dan pengaduan sebelumnya terkait dugaan persoalan tata kelola di lingkungan IAI Rawa Aopa/Yayasan Rawa Aopa.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Koordinator Puskom, Robby Anggara, mengatakan laporan ke KPK difokuskan pada dugaan praktik transaksional dalam proses penerbitan izin operasional Prodi Ekonomi Syariah. Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman percakapan telepon antara pihak pengelola yayasan dengan oknum yang diduga berkaitan dengan Diktis Kementerian Agama RI.

“Hari ini kami resmi melaporkan pengelola Yayasan IAI Rawa Aopa ke KPK RI. Fokus laporan kami adalah dugaan suap atau gratifikasi dalam proses izin operasional Prodi Ekonomi Syariah,” ujar Robby, 19 Mei 2026

Robby menjelaskan, dalam rekaman yang telah beredar, diduga terdapat pembahasan mengenai permintaan agar proses asesmen izin prodi dapat dimuluskan. Dalam percakapan itu juga diduga muncul pembahasan dana sebesar Rp55 juta per asesor.

“Kalau benar ada permintaan dana Rp55 juta per asesor dan dugaan penggunaan rekening pribadi, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini harus ditelusuri sebagai dugaan suap atau gratifikasi,” tegasnya.

Puskom menilai, izin operasional program studi seharusnya diterbitkan berdasarkan kelayakan akademik, kecukupan dosen tetap, sarana-prasarana, kurikulum, serta pemenuhan standar mutu pendidikan. Karena itu, dugaan adanya transaksi dalam proses izin prodi dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas pendidikan tinggi Islam.

Selain rekaman percakapan, Puskom juga membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen KMA izin Prodi Ekonomi Syariah, dokumen validasi LAMEMBA, serta dokumen lain yang menurut Puskom perlu diuji lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Robby menyebut terdapat indikasi yang perlu diklarifikasi, salah satunya berkaitan dengan pemenuhan dosen tetap atau dosen homebase. Menurutnya, jika benar seleksi calon dosen tetap dilakukan setelah izin prodi diterbitkan, maka hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan syarat akademik pada saat izin diproses.

“KMA izin prodi memang ada. Tetapi yang harus diuji adalah apakah izin itu lahir dari proses yang bersih, objektif, bebas transaksi, dan benar-benar memenuhi syarat akademik sejak awal,” katanya.

Puskom meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana, memeriksa pihak pengelola yayasan, oknum yang disebut dalam rekaman, asesor atau evaluator terkait, serta pihak lain yang diduga mengetahui proses pengurusan izin tersebut.

Selain itu, Puskom juga meminta KPK melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap rekaman percakapan, metadata, komunikasi elektronik, serta kemungkinan adanya transaksi melalui rekening pribadi.

“Kami datang ke KPK bukan membawa opini kosong. Kami membawa dokumen, kronologi, dan alat bukti awal. Selanjutnya kami meminta KPK menelusuri apakah ada dugaan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses izin Prodi Ekonomi Syariah IAI Rawa Aopa,” ujar Robby.

Puskom menegaskan, pelaporan tersebut bukan untuk menyerang lembaga pendidikan, melainkan untuk menjaga mutu pendidikan tinggi Islam dari praktik komersialisasi dan transaksi izin.

Menurut Puskom, mahasiswa dan masyarakat daerah berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, legal, dan bebas dari praktik transaksional.

“Pendidikan Islam harus bersih dari dugaan transaksi. Kampus bukan ruang bisnis, izin prodi tidak boleh diperjualbelikan, dan mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari buruknya tata kelola yayasan,” tutup Robby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *