Peristiwa

Korban Perampasan Kendaraan Dipaksa Minta Surat ke Pihak yang Merampok, Laporan Ditolak Polisi

11
×

Korban Perampasan Kendaraan Dipaksa Minta Surat ke Pihak yang Merampok, Laporan Ditolak Polisi

Sebarkan artikel ini

PEMATANG SIANTAR – Sebuah kasus perampasan kendaraan bermotor yang terjadi di depan publik berujung pada polemik penegakan hukum. Seorang warga berinisial NFN justru mengalami kebuntuan saat melapor ke kepolisian, lantaran dipersyaratkan melampirkan surat keterangan dari perusahaan pembiayaan yang oknumnya sendiri melakukan tindakan pengambilan paksa tersebut.

Syarat yang dinilai membalikkan logika keadilan ini ternyata juga bertentangan langsung dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Peristiwa bermula pada Minggu (31/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Saat itu, Korban Berisinial NYN sedang berada di kawasan Restoran Bento Made Better (Hokben), tepat di depan Lapangan Merdeka, Kota Pematang Siantar. Secara tiba-tiba, ia dikepung oleh belasan orang yang berdatangan. Kelompok tersebut mengaku sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan, yang awalnya menyebut diri dari “Adira”.

Tanpa menunjukkan surat tugas resmi, surat kuasa, apalagi penetapan pengadilan sebagaimana diamanatkan undang-undang, kelompok tersebut bertindak mengintimidasi, berbicara dengan nada tinggi, dan secara paksa mengambil kendaraan bermotor milik Nurmaya beserta dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang saat itu sedang dipegangnya. Kendaraan kemudian dibawa pergi meninggalkan lokasi.

Merasa menjadi korban tindak kejahatan, dua hari setelah kejadian, tepatnya Selasa (02/06/2026), Nurmaya didampingi rekan awak media mendatangi Satuan Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Pematang Siantar untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Namun, alih-alih dicatat dan diterima laporannya, Nurmaya justru mendapatkan persyaratan yang dinilai janggal dari petugas yang bertugas di Satuan Pelayanan Terpadu (SPKT). antaranya Bripka J. Sitorus, Bripka Gultom.

Dalam wawancara yang berlangsung di ruang pelayanan dan didokumentasikan secara resmi, pihak kepolisian menjelaskan alasan penolakan dan persyaratan yang mereka terapkan. Intinya, laporan baru akan diproses apabila pelapor menyertakan surat keterangan atau surat pengantar dari MUF.

“Memang begitu prosedurnya. Kujelaskan sama Abang di mana mana bang kalau namanya buat laporan itu yang diminta itu apa? Bukti kepemilikan ketika tidak bisa di tunjukkan bukti kemudian akan diminta.,” ujar Gultom.

Penjelasan tersebut langsung ditanggapi keras oleh media yang mengawasi. Baginya, padahal korban sudah membawa dokumen STNK sementara,KTP,dan bukti setoran, namun pihak polisi bernama Bripka J. Sitorus, Bripka Gultom. Tetap meminta korban untuk meminta surat keterangan kepada pihak yang baru saja melakukan tindakan paksaan sama saja menyuruh korban meminta pengesahan kejahatan kepada pelakunya sendiri.

“Menurut saya, disuruh minta surat atau izin ke mereka sama artinya disuruh minta pengesahan kepada orang yang baru saja merampok barang korban Kalau korban datang ke sana, apa jawaban mereka? Pasti mereka menolak memberi surat, malah makin merasa benar telah mengambil barang korban. Itu syarat yang dibuat supaya korban gagal lapor, supaya kejahatan mereka aman dan dilindungi. Itu tidak masuk akal dan bertentangan dengan hukum negara,” tegas Ard yang mengawasi berjalannya proses ini dengan nada keberatan yang tinggi.

Pembahasan yang berlangsung alot tersebut mengungkap perbedaan pemahaman hukum yang sangat mendasar antara pihak kepolisian dengan korban dan maupun media. Pihak petugas masih beranggapan bahwa karena BPKB disimpan oleh perusahaan pembiayaan, maka separuh hak milik ada di tangan perusahaan, sehingga dianggap berhak menguasai barang. Selain itu, kasus ini disamakan dengan kasus kehilangan atau pencurian biasa.

Pemahaman inilah yang diluruskan oleh awak media yang mendampingi, Ardi. Menurutnya, terdapat perbedaan sangat jauh antara kasus kehilangan biasa dengan kasus perampasan atau pemerasan yang dialami Korban Berinisial NFN.

“Kalau barang hilang dicuri diam-diam dan tidak tahu siapa yang ambil, baru wajar diminta bukti kepemilikan lengkap. Tapi kasus ini beda total. Ibu ini tahu persis siapa pelakunya, mereka datang sendiri, terang-terangan, beramai-ramai, mengepung, mengancam, lalu ambil paksa. Itu namanya Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 372 KUHP tentang Pengambilan Barang dengan Kekuasaan Sendiri. Itu ranah pidana murni, bukan lagi urusan utang-piutang atau perjanjian semata,” papar Ardi.

Lebih jauh, Ardi mengingatkan aparat tentang aturan tertinggi yang wajib dipatuhi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2014. Dua payung hukum ini secara tegas melarang segala bentuk penarikan kendaraan secara sepihak atau paksa, dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan pembayaran.

“Aturannya terbalik, Pak. Hukum mengatakan, kewajiban membawa surat izin, surat kuasa, bukti hak, itu SEMPURNA ada di pihak yang mengambil. Kalau mereka merasa benar, merekalah yang wajib bawa surat izin ke sini. Kalau mereka tidak punya, berarti mereka salah, berarti mereka penjahat. Sedangkan korban atau konsumen, walau BPKB ada di leasing, selama belum ada putusan hakim, hak pakai dan hak kuasa tetap milik konsumen. STNK dan penguasaan fisik adalah buktinya. Menyimpan dokumen tidak sama dengan berhak ambil barang,” jelasnya menegaskan isi aturan hukum tersebut.

Polemik ini makin menarik karena terkait langsung dengan kewajiban pokok kepolisian. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan dengan tegas bahwa kepolisian wajib menerima setiap laporan atau pengaduan masyarakat, tidak boleh menambah syarat, dan tidak boleh menolak laporan tindak pidana dengan alasan apa pun.

Keterangan petugas sendiri yang terekam jelas membuktikan bahwa penolakan terjadi semata-mata karena syarat administrasi buatan petugas yang tidak memiliki dasar hukum.

“Intinya, kami tetap pada pendirian: syarat minta surat ke pihak yang merampok itu SALAH HUKUM, DILARANG, dan MEMBALIKKAN KEWAJIBAN. Menyamakan rampasan dengan kehilangan biasa itu SALAH KLASIFIKASI KASUS. Menganggap simpan dokumen berarti boleh ambil barang itu SALAH PEMAHAMAN HAK. Karena hari ini ditolak, bukti pembicaraan ini akan kami lampirkan dan kami sampaikan naik ke tingkat Kapolres, Inspektorat Pengawasan, Kejaksaan, dan lembaga terkait. Kami ingin tahu, apakah aturan sepihak oknum lebih tinggi dari aturan negara?” tandas Ardi mengakhiri perdebatan di ruang SPKT tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, laporan polisi belum diterima dan dicatat secara resmi. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena bukan kejadian tunggal. Pola kasus yang sama persis, di mana warga yang kendaraannya diambil paksa oleh oknum leasing malah dipersulit saat melapor, kerap terjadi di wilayah hukum Polres Pematang Siantar.

Publik dan elemen masyarakat mendesak Kapolres Pematang Siantar untuk segera mengevaluasi pemahaman hukum para anggotanya, menegakkan aturan negara sesuai Putusan MK dan POJK, serta memastikan tidak ada lagi warga yang dipersulit saat mencari keadilan, apalagi membalikkan posisi korban dan pelaku.

Keadilan yang ditegakkan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan pemahaman keliru oknum, menjadi harapan utama masyarakat Kota Pematang Siantar saat ini.

(Tim Peliput Berita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Asahan//Formappel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar Press…