Peristiwa

Nyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel Listrik di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus Polisi

9
×

Nyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel Listrik di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi, formappel.com – Tingkah nekat dua pria warga Kabupaten Serdang Bedagai ini akhirnya berujung di balik jeruji besi. Keduanya nekat mencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tebing Tinggi dengan modus menyamar sebagai petugas resmi lengkap berseragam, namun aksi jahat mereka berhasil diendus dan dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi.

 

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jumat malam (22/05/2026) di Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di samping Cafe Tomorrow. Berdasarkan data yang dihimpun, kedua pelaku berinisial S (27) dan BS alias Dede (33), merupakan warga Desa Paya Bagas, Kabupaten Serdang Bedagai dan sehari-hari berprofesi sebagai buruh.

 

Unik sekaligus licik modus yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya. Untuk mengelabui warga sekitar agar tidak curiga, keduanya sengaja mengenakan seragam kerja lengkap beserta helm yang bertuliskan nama perusahaan, seolah-olah sedang melakukan pekerjaan atau perawatan rutin.

 

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat memberikan keterangannya kepada awak media, Selasa (26/05/2026). Menurut penjelasannya, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan awalnya dilaporkan oleh masyarakat setempat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

 

“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas yang mencurigakan serta dugaan tindak pencurian kabel listrik di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung turun melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi, hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan kedua pelaku tersebut,” ungkap Iptu Herikson.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan kedua orang tersangka, namun juga menyita barang bukti berupa empat potong kabel prosedur listrik jenis NYFGBY ukuran 70 MM2 dengan panjang masing-masing sekitar delapan meter yang baru saja akan dibawa kabur oleh pelaku.

 

Akibat aksi pencurian tersebut, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Tebing Tinggi diketahui mengalami kerugian materiil yang cukup besar, yang ditaksir mencapai angka Rp4,5 juta.

 

Atas perbuatan nekat dan merugikan tersebut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah kami amankan dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Iptu Herikson P. Siahaan.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan aset vital negara dan fasilitas umum dari tangan-tangan jahat yang merugikan banyak pihak.

 

(Di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Asahan//Formappel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar Press…