Medan, formappel.com — Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dinilai menjadi tamparan keras bagi performa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Sorotan tajam ini datang dari Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemuda Wasathiyah Sumatera Utara. Mereka mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap konstruksi perkara yang diklaim merugikan keuangan negara hingga Rp263 miliar tersebut.
“Lemahnya penuntutan dan bukti-bukti argumentasi hukum oleh Kejati Sumut tentunya harus menjadi evaluasi bagi Kejaksaan Agung RI. Kejagung harus membentuk tim kajian atas kasus ini, mengapa tuntutan kasus kerugian negara senilai Rp263 miliar begitu mudah dipatahkan oleh hakim,” ujar Ketua Bakorwil Pemuda Wasathiyah Sumut, Alvin Akbar Hasibuan, Sabtu (6/6/2026).
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai M. Kasim memutus bebas empat aktor utama dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Konstruksi Hukum yang Dipertanyakan
Alvin menilai, kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam meyakinkan hakim memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dengan nilai estimasi kerugian negara yang fantastis, publik berhak mengetahui di mana letak kelemahan dakwaan tersebut.
“Jika memang kerugian negara sebesar itu diyakini terjadi, mengapa pembuktiannya tidak mampu meyakinkan majelis hakim? Sebaliknya, jika pembuktian tidak cukup kuat sejak awal, mengapa perkara sebesar ini tetap dipaksakan ke pengadilan? Ini menimbulkan konsekuensi hukum yang luas,” cecar Alvin.
Ia menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk delegitimasi institusi, melainkan dorongan demi menjaga profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengawal aset berharga milik negara.
Sengkarut Tata Kelola BUMN dan Proyek Deli Megapolitan
Selain performa kejaksaan, kasus ini membuka kotak pandora terkait tata kelola aset di tubuh BUMN. Berdasarkan fakta persidangan, proyek komersial bertajuk “Kota Deli Megapolitan” ini bukanlah kebijakan instan, melainkan megaproyek yang dirancang sejak 2010. Proyek ini bahkan telah mengantongi lampu hijau dari jajaran direksi, komisaris holding, hingga Menteri BUMN lintas periode.
Kendati status pidananya telah gugur lewat putusan bebas, Pemuda Wasathiyah menilai aspek transparansi bisnis dan asas keadilan ekonomi sama sekali belum selesai.
“Ketika nilai tanah meningkat berkali-kali lipat setelah berubah fungsi menjadi kawasan properti, masyarakat berhak mengetahui berapa bagian nilai tambah tersebut yang kembali kepada negara,” kata Alvin.
Publik, lanjutnya, berhak mendapatkan kejelasan mengenai nilai investasi, pola kerja sama, hingga pembagian keuntungan yang melibatkan pihak pengembang swasta. Jangan sampai negara hanya diposisikan sebagai penyedia karpet merah bagi keuntungan pihak-pihak tertentu.
Desak Kejagung Periksa Jaksa hingga Hakim
Menutup pernyataannya, Bakorwil Pemuda Wasathiyah Sumut secara resmi meminta Jaksa Agung untuk mengambil tindakan luar biasa berupa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) investigasi.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua unsur yang terkait dalam penanganan perkara ini, mulai dari pimpinan Kejati Sumut, Tim Jaksa Penuntut Umum, hingga majelis hakim yang bertugas. Ini penting demi mengembalikan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Alvin.





















