Nasional

PP GPA Desak Kapolda Bali dan Kapolres Tabanan Usut Tuntas Kasus Main Hakim Sendiri di Baturiti

21
×

PP GPA Desak Kapolda Bali dan Kapolres Tabanan Usut Tuntas Kasus Main Hakim Sendiri di Baturiti

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, formappel .com— Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mengecam keras aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian, mendesak Kapolda Bali dan Kapolres Tabanan untuk menindak tegas dan menangkap seluruh pelaku pengeroyokan tanpa terkecuali. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri (vogelvrij) tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami mendesak Kapolda Bali dan Kapolres Tabanan untuk turun tangan dan menangkap para pelaku penanganan secara brutal ini. Alasan apa pun, termasuk keresahan warga, tidak legal untuk mencabut nyawa seseorang. Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” tegas Aminullah Siagian dalam keterangannya.

Kronologi Kejadian

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun aparat kepolisian, KD diduga tertangkap tangan saat hendak mencuri seekor ayam aduan milik warga setempat, I Wayan Adi Suteja (31).

Aksi tersebut memicu kemarahan massa yang belakangan mengaku resah akibat maraknya kasus kehilangan hewan ternak di wilayah Baturiti. Dalam waktu singkat, warga berkumpul dan mengamankan KD.

Situasi kemudian berubah menjadi anarkis. KD menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat diserahkan kepada pihak kepolisian. Selain menganiaya korban hingga tewas, massa juga membakar satu unit sepeda motor yang diduga milik KD.

Penyelidikan Kepolisian

Menanggapi insiden tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dua arah. Selain mengusut dugaan tindak pidana pencurian awal, polisi kini memfokuskan penyelidikan pada tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tabanan saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengidentifikasi oknum warga yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan pembakaran barang bukti tersebut.

PP GPA berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi APH agar penegakan hukum di wilayah hukum Polda Bali tetap berjalan objektif, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi praktek kekerasan massal di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *