Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Daerah

Hukum Seolah Lumpuh: Judi Sabung Ayam di Pasar 4 Kutalimbaru Bebas Beroperasi, Aparat Dituding Tutup Mata

16
×

Hukum Seolah Lumpuh: Judi Sabung Ayam di Pasar 4 Kutalimbaru Bebas Beroperasi, Aparat Dituding Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Hukum Seolah Lumpuh: Judi Sabung Ayam di Pasar 4 Kutalimbaru Bebas Beroperasi, Aparat Dituding Tutup Mata

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com —
Aroma pembiaran hukum kian menyengat di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah arena judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh oknum bernama Edy, dilaporkan beroperasi terang-terangan di Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru: tanpa hambatan, tanpa rasa takut.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Berdasarkan temuan di lapangan, praktik ilegal ini tak lagi bersembunyi. Arena tersebut justru dijalankan layaknya usaha resmi, lengkap dengan jadwal rutin yang nyaris tak pernah libur. Setiap hari aktivitas perjudian berlangsung, seakan hukum tak memiliki daya jangkau di lokasi tersebut.

Puncaknya terjadi setiap akhir pekan. Sabtu dan Minggu menjadi “hari besar” dengan gelaran event yang menarik pemain dari berbagai daerah. Perputaran uang diduga membengkak drastis, menghadirkan keramaian yang justru mempertegas kesan bahwa praktik ini berlangsung dengan rasa aman yang mencurigakan.

Kondisi ini memantik keresahan warga. Selain memicu kerumunan, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menumbuhkan tindak kriminal lain serta merusak sendi sosial masyarakat sekitar.

“Setiap hari buka. Kalau akhir pekan lebih parah, ramai sekali. Kami heran, kenapa seperti ini dibiarkan,” ungkap seorang warga, Sabtu (18/4/2026).

Padahal, praktik perjudian termasuk sabung ayam jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: hukum seperti kehilangan taring.

Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum pun menimbulkan tanda tanya baru. Kapolsek Kutalimbaru memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan apa pun. Sikap ini kian memperkuat dugaan adanya pembiaran.

Di sisi lain, Kanit Reskrim hanya memberikan pernyataan singkat, “Kita lidik dan tindak lanjut.” Jawaban normatif tersebut kini menjadi sorotan publik yang menuntut bukti, bukan janji.

Desakan pun menguat. Masyarakat meminta langkah konkret dan tegas, bahkan jika perlu melibatkan Polrestabes Medan hingga Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan.

Jika praktik ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban masyarakat, tetapi juga marwah penegakan hukum itu sendiri. Di hadapan publik, hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Kini, semua mata tertuju pada aparat: berani bertindak, atau membiarkan kepercayaan masyarakat runtuh perlahan. (WA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *