Langkat

Aktivis Soroti Kinerja Kasi Pidsus dan Kajari Langkat, Muhammad Idris Sarumpaet Desak Kadis Kesehatan Sumut Dijadikan Tersangka

18
×

Aktivis Soroti Kinerja Kasi Pidsus dan Kajari Langkat, Muhammad Idris Sarumpaet Desak Kadis Kesehatan Sumut Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dua Kali Mangkir dan Disebut dalam Dakwaan, Aktivis Pertanyakan Alasan Kejaksaan "Manjakan" Faisal Hasrimy.

Medan, formappel.com –  Ketua DPW GMP Sumatera Utara, Muhammad Idris Sarumpaet, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat terkait belum ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.

Menurut Idris, publik mulai mempertanyakan konsistensi dan keseriusan Kajari Langkat dalam mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Pasalnya, nama Faisal Hasrimy secara jelas tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus korupsi smartboard di Pengadilan Tipikor Medan.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Dalam surat dakwaan tersebut, Faisal Hasrimy yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat disebut memiliki peran dalam memperkenalkan Bahrun Walidin alias Baron kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, sebagai pihak rekanan yang diarahkan untuk memenangkan proyek pengadaan smartboard.

Tak hanya itu, Faisal juga disebut memberikan arahan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat agar memasukkan anggaran pengadaan smartboard ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Menurut Idris, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Publik mempertanyakan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini oleh Kasi Pidsus dan Kajari Langkat. Mengapa pihak yang namanya secara terang disebut dalam surat dakwaan hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Kajari Langkat wajib memberikan penjelasan dan akuntabilitas kepada masyarakat,” tegas Muhammad Idris Sarumpaet.

Idris menilai penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih dengan hanya menetapkan tiga terdakwa, sementara dalam fakta persidangan terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pengondisian proyek tersebut.

Ia menegaskan, apabila Kajari Langkat dinilai tidak mampu menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, maka Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Selain itu, GMP Sumut juga mendesak Kejati Sumut untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasi Pidsus dan jajaran Kajari Langkat. Bahkan, Idris meminta agar dilakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya ketidakseriusan dalam penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara ini harus diperiksa dan diproses tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat telah menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, mantan Kasi Sarpras sekaligus PPK Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya dugaan pengondisian proyek, praktik mark-up harga, hingga dugaan pembagian keuntungan dalam pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP di Kabupaten Langkat.

Sementara itu, Faisal Hasrimy hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Ia diketahui pernah diperiksa selama tujuh jam pada Desember 2025 dan sempat dua kali tidak memenuhi panggilan resmi dari Kajari Langkat. Kondisi tersebut pun memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penyidik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *