Bupati Deli SerdangDeli Serdang

Atasi Carut-Marut Batas Wilayah Deli Serdang, Pemuda Wasathiyah Desak Penerapan ‘One Map Policy’

209
×

Atasi Carut-Marut Batas Wilayah Deli Serdang, Pemuda Wasathiyah Desak Penerapan ‘One Map Policy’

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, formappel.com – Persoalan ketidaktepatan batas wilayah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini kian krusial dan membutuhkan penanganan lintas sektoral yang mendesak. Sebagai wilayah penopang yang mengitari Kota Medan dan berbatasan langsung dengan lima daerah lainnya, Deli Serdang menghadapi tantangan ganda: ketidakakuratan visualisasi peta digital komersial (seperti Google Maps) dan sengketa penarikan garis batas administrasi negara yang belum tuntas.

Ketua Wilayah Pemuda Wasathiyah Deli Serdang, Jaya Suprada, S.Pd., mengungkapkan bahwa dampak dari ketidakjelasan batas wilayah ini tidak lagi sekadar perdebatan di atas kertas.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

“Dampaknya telah memicu gejolak sosial, kebingungan Administrasi Kependudukan (Adminduk), hingga ketidakpastian hukum bagi investasi dan pembangunan infrastruktur daerah,” ujar Jaya dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Google Maps Lambat Perbarui Data, Warga Sub-Urban Dirugikan

Bagi masyarakat sub-urban di perbatasan Deli Serdang dengan Medan, Binjai, atau Serdang Bedagai, kesalahan penentuan lokasi (geocoding) pada aplikasi Google Maps sudah menjadi makanan sehari-hari. Banyak wilayah perumahan padat penduduk yang secara hukum memegang KTP dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemkab Deli Serdang, justru terdeteksi masuk ke wilayah Kota Medan di aplikasi.

Jaya menjelaskan, ketidaktepatan ini bersumber pada metode otomatisasi algoritma Google yang kerap terlambat merespons regulasi hukum Indonesia. Google Maps dinilai sering kali masih menggunakan batas alam purba, seperti aliran sungai tua atau batas vegetasi masa lalu.

Contoh nyata terjadi di sepanjang daerah aliran Sungai Ular yang membatasi Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai. Pasca-pemekaran tahun 2003, sungai tersebut mengalami normalisasi dan pergeseran alami akibat sedimentasi. Karena Google Maps lambat memperbarui koordinat kartometrik terbaru, lahan warga secara digital ‘berpindah’ kabupaten, sehingga memicu kerancuan pengiriman logistik hingga tarif transportasi online.

Sengketa Menahun dan Evaluasi Permendagri 96/2022

Di lini pemerintahan, ketidaktepatan peta administrasi merupakan buah dari proses pemekaran masa lalu yang belum tersinkronisasi dengan sempurna di lapangan. Titik paling krusial berada di wilayah perbatasan Deli Serdang dengan Kota Medan.

Pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan. Namun, implementasi peta indikatif tersebut di lapangan justru menuai banyak tumpang tindih pelayanan publik.

Memasuki tahun 2026, Pemkab Deli Serdang bersama Pemkot Medan masih gencar melakukan koordinasi intensif untuk memasang pilar batas daerah di sedikitnya 26 Titik Kartometrik (TK) yang tersebar di 11 kecamatan perbatasan. Langkah ini diambil menyusul usulan revisi atas Permendagri 96/2022 karena penarikan garis di atas kertas dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan kondisi riil pemukiman warga.

Akibat ketidakselarasan peta ini, dampak nyata yang dirasakan warga di antaranya:

  • Pendidikan: Kendala dalam sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

  • Agraria: Hambatan dalam pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  • Politik/Pemilu: Kebingungan penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu.

Potensi Konflik Horizontal dan Desakan Kebijakan Satu Peta

Selain dengan Kota Medan, luka lama akibat pemekaran Kabupaten Serdang Bedagai (UU No. 36 Tahun 2003) juga menyisakan riak di beberapa wilayah, seperti di kawasan Kecamatan Galang dan Silinda. Penarikan garis batas geospasial oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) beberapa kali sempat mendapat penolakan dari warga lokal.

Masyarakat di desa-desa perbatasan menolak dipisahkan secara administratif dari Deli Serdang karena alasan kedekatan sosiologis, adat ulayat, dan akses urusan ekonomi yang secara historis lebih dekat ke Lubuk Pakam (ibu kota Deli Serdang) ketimbang ke Sei Rampah (ibu kota Serdang Bedagai).

Menanggapi carut-marut ini, Pemuda Wasathiyah menegaskan perlunya percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dari pemerintah pusat agar peta indikatif BIG, peta RTRW daerah, dan data kependudukan Kemendagri berada di satu sistem yang terintegrasi. Pemerintah juga diimbau membuka ruang komunikasi dengan platform global seperti Google untuk pemutakhiran data massal demi menghindari kerugian ekonomi digital.

“Untuk itu, segala unsur pemerintahan Kabupaten Deli Serdang harus bersatu—baik Bupati, DPRD, dan pejabat terkait—harus segera menangani problematika wilayah ini. Kami dari Pemuda Wasathiyah siap bersinergi dengan pemerintah untuk mendukung penyelesaian sengkarut peta wilayah Kabupaten Deli Serdang ini,” pungkas Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *