Nasional

DPP GARANSI & AMPPUH Rencanakan Turun ke Jalan: Desak KPK Usut Tuntas Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar Ditjenpas

10
×

DPP GARANSI & AMPPUH Rencanakan Turun ke Jalan: Desak KPK Usut Tuntas Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar Ditjenpas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, formappel.com — Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 11 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengadaan gembok senilai Rp92,5 miliar di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Aksi direncanakan berpusat di Depan Gedung KPK RI dan Kantor Kementerian Imipas, dimulai pukul 10.00 WIB, dengan diikuti sekitar 100 perwakilan anggota dan simpatisan. Demikian disampaikan Koordinator Aksi, Novrizal Taufan Nur, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Desakan ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengonfirmasi adanya selisih harga dalam pengadaan 106 ribu unit gembok selama 2024–2025. Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyatakan seluruh selisih telah dikembalikan ke kas negara dan dinilai masih dalam batas toleransi manajemen risiko.

Namun yang menjadi sorotan tajam masyarakat adalah harga satuan gembok yang mencapai nyaris Rp1 juta per unit angka yang jauh melambung di atas harga pasaran. Hal itu memicu kecurigaan luas adanya praktik penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.

“Pengembalian kelebihan pembayaran adalah kewajiban administratif, bukan alasan untuk menghapus jerat sanksi pidana. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau persekongkolan, maka proses hukum tetap harus berjalan tegas,” tegas Novrizal.

Dalam aksinya nanti, koalisi menyampaikan enam tuntutan yang tak bisa ditawar:

1. Segera usut tuntas dugaan korupsi pengadaan gembok Ditjenpas 2024–2025 guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya;

2. Panggil dan periksa Dirjen Pemasyarakatan beserta Pejabat Pembuat Komitmen dan seluruh pihak terkait. Jika terbukti bersalah, segera tetapkan statusnya dan tindak tegas;

3. Usut tuntas aliran dana dan pastikan: pengembalian uang ke kas negara tidak menghapuskan unsur pidana korupsi;

4. Sita seluruh aset dan keuntungan yang diduga berasal dari penyimpangan tersebut sebagai pemulihan kerugian negara secara maksimal;

5. Buka secara transparan hasil pemeriksaan, bukti temuan, serta dasar hukum yang digunakan — publik berhak tahu rinciannya;

6. Tegakkan prinsip tegas: korupsi tidak bisa ditawar hanya dengan mengembalikan uang. Pelaku tetap harus diproses ke meja hijau.

Novrizal menjelaskan, pihaknya telah memberitahukan pelaksanaan aksi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 dan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008. Penyelenggara berkomitmen aksi berjalan damai, tertib, dan taat hukum.

“Pengembalian uang kerugian negara adalah kewajiban, bukan alasan pengampunan pidana. Jangan sampai kasus ini ditutup begitu saja. Tegakkan keadilan, jangan biarkan dugaan korupsi dibiarkan berlalu hanya karena uang sudah dikembalikan,” pungkas Novrizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *