ACEH SELATAN || Formappelnews- Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda, Aceh menangkap seorang lelaki terduga pelaku kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan Sepeda Motor, berinisial ZA (41) pekerjaan Swasta, warga Trumon Timur Aceh Selatan ”
Demikian ungkap Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, kepada awak media Sabtu (18/05/2024).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban atas nama Irnawati (39) Ibu rumah tangga, yang beralamat di Gampong Pante Raja Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 14 September 2023 dengan kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario yang diperkirakan seharga kurang lebih Rp.25.000.000.-(Duapuluh lima juta Rupiah)
” Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan Polisi No LP-B/5/I/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan Polda Aceh tanggal 9 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan.”ungkap, Fajriadi.
AKP Fajriadi lanjut, menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Subulussalam.
Kemudian,sambungnya, Tim nya berkoordinasi dengan Tim Opnal Satreskrim Polres Subulussalam.
“Selanjutnya Tim kami bersama Tim Opsnal Polres Subulussalam malam itu juga langsung menuju ke tempat keberadaan dan berhasil menemukan pelaku ditempat sesuai informasi yang didapat.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Selatan.” sambung, Kasat Reskrim.
“Terduga pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit HP merk OPPO saat ini telah di berada di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan,” Pungkas AKP Fajriadi.