Jakarta, formappel.com – Gelombang dukungan terhadap Rahmadi, seorang peternak asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, terus mengalir hingga ke Ibu Kota. Ratusan massa yang tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM), DPP Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI dan Mabes Polri, Rabu (22/04/2026).
Massa menuntut agar oknum yang terlibat dalam penangkapan Rahmadi diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas. Mereka menilai terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur dan tindakan di luar batas kemanusiaan dalam penanganan kasus tersebut.
Dugaan Kekerasan dan Motif Pembungkaman
Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya di depan Gedung DPR RI, Senayan, menyatakan bahwa penangkapan Rahmadi mencederai rasa keadilan karena disertai tindakan kekerasan fisik, penyiksaan, dan intimidasi.
“Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum. Ini merupakan modus operandi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Sukri.
Ia menduga kuat bahwa penangkapan tersebut bermotif balas dendam dan upaya pembungkaman. Pasalnya, sebelum ditangkap, Rahmadi diketahui telah melaporkan tindakan oknum tertentu ke Polda Sumatera Utara. Sukri menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya disparitas atau ketimpangan hukum.
Desak RDPU di Komisi III DPR RI
Dalam aksinya, massa mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Langkah ini dinilai krusial untuk menelusuri akar permasalahan secara komprehensif dan transparan.
“Kami memegang keyakinan penuh bahwa Rahmadi tidak bersalah. Kasus ini harus diusut secara terbuka untuk menemukan kebenaran materiil. Semua elemen yang terlibat, termasuk pihak-pihak dalam persidangan, harus dimintai keterangan agar keadilan dapat dipulihkan,” tambahnya.
Tuntutan PTDH di Mabes Polri
Setelah menyampaikan aspirasi di DPR RI, massa bergerak menuju Mabes Polri untuk menyampaikan tuntutan kepada Kapolri. Mereka meminta penerapan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum yang terbukti melanggar kode etik dan hukum.
“Kami percaya dan berharap Bapak Kapolri akan tetap tegas dan konsisten menindak setiap pihak yang merusak nama baik institusi. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Sukri.
Aksi yang berlangsung tertib ini merupakan bentuk solidaritas dari berbagai elemen mahasiswa dan pemuda untuk memastikan tidak ada lagi warga sipil yang menjadi korban kriminalisasi di masa depan.






















