Daerah

Dugaan Penyimpangan di Lahan ANJ/First Rescuer: Kontroversi Hutan, Janji Plasma, dan Alih Saham yang Dipertanyakan

41
×

Dugaan Penyimpangan di Lahan ANJ/First Rescuer: Kontroversi Hutan, Janji Plasma, dan Alih Saham yang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Medan – Aktivis asal Sumatera Utara, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan efek jera terhadap PT Austindo Nusantara Jaya Agri Binanga (ANJ Binanga) atau yang juga dikenal dengan First Rescuer (FR). Desakan ini menyusul sejumlah dugaan pelanggaran serius yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dugaan Pemanfaatan Aparat dan Sengketa Lahan

Salah satu poin yang disoroti Ismail adalah sebuah video yang beredar di platform TikTok. Video tersebut, yang diposting oleh akun bernama “Stondang” yang diduga kuat merupakan oknum Manager kebun ANJ Binanga/FR bermarga Matondang, memperlihatkan orang tersebut sedang memberikan arahan dan perintah kepada sejumlah oknum TNI dan Polri untuk menjaga kebun kelapa sawit.

“Hal ini sangat ironis. Di satu sisi, perusahaan mengerahkan aparat untuk mengamankan kebunnya. Di sisi lain, menurut informasi kami, sebagian kebun yang dikelola ANJ Binanga/FR justru sudah dipasang plang Satgas PKH (Pangan, Kedaulatan, dan Hewani) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo,” tegas Ismail dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Ismail menilai, jika perusahaan dinilai mengelola kawasan hutan negara, seharusnya lahan tersebut disita oleh negara, bukan diamankan dengan melibatkan aparat. “Semoga Kepala Kejagung RI dan Ketua KPK RI tidak tutup mata terhadap hal ini,” tambahnya.

Tunggakan Plasma 39 Tahun dan Gugatan 25 Kepala Desa

Persoalan lain yang mencuat adalah tunggakan kewajiban plasma kepada masyarakat yang telah berlangsung selama 39 tahun. Ismail menyatakan bahwa sejak beroperasi di wilayah Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, PT ANJA Binanga belum pernah menyalurkan plasma kepada masyarakat setempat, padahal hal tersebut diatur dalam perundang-undangan.

Atas dasar kelangkaan ini, sebanyak 25 Kepala Desa di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, telah membuat kesepakatan pada tahun 2025 untuk menuntut pemenuhan kewajiban plasma dari pihak ANJ/FR. Tuntutan juga mencakup ganti rugi atas tanah masyarakat Desa Pasir Pinang seluas kurang lebih 344 hektar yang hingga kini belum diganti.

Kejanggalan Alih Saham dan Konflik dengan Masyarakat

Ismail juga menyoroti proses alih saham PT ANJA Binanga kepada PT First Rescuer yang dinilai penuh kejanggalan. “Pada tahun 2025 ini, PT ANJ dinilai telah menjual 95% sahamnya ke PT FR. Namun, dalam proses jual-beli ini terdapat banyak pelanggaran aturan, mulai dari aspek pajak hingga pengelolaan lahan yang status HGU-nya dipertanyakan,” paparnya.

Kejanggalan ini, menurutnya, memicu kontroversi dan memperkeruh hubungan dengan masyarakat desa sekitar. Hingga akhirnya, masyarakat menuntut agar PT ANJ dan FR segera angkat kaki dari Bumi Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

Profil Perusahaan dan Analisis

Berdasarkan analisis yang disampaikan Ismail, PT First Rescuer yang dikomandani oleh Direktur Cilianra Pagiono, merupakan perusahaan agroindustri berpusat di Singapura. Perusahaan ini disebut menguasai total 213.421 hektar kebun kelapa sawit di Indonesia hingga akhir 2023. “Namun, penguasaan lahan yang luas ini dinilai tidak diimbangi dengan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kesejahteraan masyarakat di Padang Lawas, khususnya di Kecamatan Huristak,” tutup Ismail.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak PT ANJ Binanga/First Rescuer belum membuahkan hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *