Medan, formappel.com – Transparansi pengelolaan dana umat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Medan mendapat sorotan tajam dari kelompok pemuda. Pemuda Wasathiyah Kota Medan menilai, ketiadaan laporan kegiatan kepada publik serta lemahnya sinkronisasi data memicu kekhawatiran serius terkait adanya indikasi penganggaran ganda (overlapping) dengan BAZNAS Pusat.
Ketua Pemuda Wasathiyah Kota Medan, Ma’ruf Denhas Daulay, S.H., menyatakan bahwa sengkarut akuntabilitas ini didasarkan pada dua kondisi krusial yang diduga menabrak asas keterbukaan informasi publik. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi mengaburkan batas penggunaan anggaran negara maupun dana zakat warga Medan.
“Secara regulasi, tindakan tidak menampilkan laporan kegiatan dan keuangan kepada publik merupakan pelanggaran nyata terhadap asas keterbukaan,” ujar Ma’ruf dalam keterangannya, (Rabu 10/06/2026)
Ma’ruf merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014. Regulasi tersebut mewajibkan BAZNAS di setiap tingkatan untuk memberikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara berkala kepada pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, ketiadaan publikasi laporan oleh BAZNAS Kota Medan memicu krisis akuntabilitas dan celah klaim ganda (double claim). Tanpa transparansi, publik kehilangan hak untuk mencocokkan data program lokal dan pusat. Akibatnya, satu program yang sama—seperti renovasi rumah atau permodalan UMKM—rawan diklaim dua kali, baik sebagai proyek pusat maupun kegiatan lokal.
Selain masalah keterbukaan, Pemuda Wasathiyah juga menyoroti tumpang tindih anggaran akibat buruknya sinkronisasi data. Mengutip catatan evaluasi kelembagaan dalam Kajian Indeks Koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) oleh BAZNAS RI, hubungan struktural antara BAZNAS Pusat dan Daerah yang hanya bersifat koordinatif memperparah potensi kendala ini.
“Akibat sinkronisasi data penerima (mustahik) yang sangat lemah—bahkan di bawah 25 persen—BAZNAS Pusat berpotensi mengucurkan bantuan nasional di Medan kepada orang yang sama dengan penerima bantuan BAZNAS Kota Medan,” jelas Ma’ruf.
Ia menambahkan, kekaburan batas anggaran juga rentan terjadi dalam skema pendanaan bersama (co-sharing) untuk program nasional di daerah. Kondisi ini diperkuat dengan catatan evaluasi internal BAZNAS RI, di mana BAZNAS Kota Medan dinilai masih mengantongi rapor merah dalam pelaporan serta pengintegrasian data digital.
“Selama akses publik terhadap dokumen keuangan ini tetap ditutup, masyarakat tidak dapat memastikan apakah dana operasional, dana zakat, hingga dana hibah APBD yang dikelola BAZNAS Kota Medan benar-benar bersih dari praktik penganggaran ganda,” pungkasnya.





















