Deli Serdang, formappel.com – Sahabat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) mengkritik keras Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang, dr. Asri Luddin Tambunan, terkait pengangkatan Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Deli. Pengangkatan tersebut dinilai sebagai bentuk malpraktik hukum dan legalisasi konflik kepentingan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua SMP-SU, Ahmad Azrai, menyatakan bahwa langkah kelembagaan yang diambil oleh Bupati Deli Serdang bukan lagi sekadar persoalan salah urus (maladministrasi) birokrasi biasa, melainkan pelanggaran vulgar terhadap hierarki regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurut Azrai, fungsi dasar Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah dikerdilkan melalui keputusan ini. Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Inspektorat memiliki mandat vertikal untuk bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah dalam mengawasi seluruh jalannya roda pemerintahan, termasuk performa BUMD.
“Ketika Kepala Inspektorat diberikan mandat ganda untuk merangkap jabatan sebagai Dewas PDAM, Bupati secara sadar telah menciptakan kesesatan sistemik dalam tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Ahmad Azrai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
Benturan Regulasi dan Kematian Independensi
Ahmad Azrai memaparkan sejumlah landasan hukum secara presisi mengapa SK Bupati tersebut dinilai cacat secara moril maupun materiel:
-
Pelanggaran UU Pelayanan Publik: Pasal 17 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara eksplisit melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengawas organisasi berbadan hukum, termasuk BUMD.
-
Pelanggaran PP tentang BUMD: Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menegaskan bahwa Dewan Pengawas dilarang keras memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat mengintervensi independensinya.
SMP-SU menilai rangkap jabatan ini berpotensi mematikan standar audit yang diatur dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), di mana seorang auditor wajib bebas dari afiliasi personal maupun struktural.
“Jika di kemudian hari terjadi kebocoran anggaran atau dugaan indikasi korupsi di dalam PDAM Tirta Deli, Kepala Inspektorat selaku Dewas harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, dalam kapasitasnya sebagai kepala APIP, dia juga yang memimpin penyelidikan. Ini anarki logika, semacam fenomena ‘jeruk makan jeruk’ yang dilegalkan menggunakan ruang anggaran APBD,” tegas Azrai.
Dampak dari monopoli fungsi kontrol ini, lanjut Azrai, berpotensi menjadi tameng pelindung bagi maladministrasi, pungutan liar, hingga pemutihan dosa finansial di mana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas PDAM Tirta Deli akan kehilangan legitimasi hukumnya.
SMP-SU Siap Gelar Aksi Massa
Melihat mandeknya fungsi kontrol dan asas keterbukaan informasi di Kabupaten Deli Serdang terkait polemik ini, Ahmad Azrai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat regulasi ditabrak demi kepentingan segelintir kelompok.
Sebagai bentuk respons konkret terhadap dugaan pelanggaran hukum ini, Sahabat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara dalam waktu dekat akan mengambil langkah taktis di lapangan.
SMP-SU bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran terhadap masalah ini guna mendesak pembatalan SK tersebut serta meminta pertanggungjawaban terbuka dari Bupati Deli Serdang di hadapan publik.





















