JAKARTA | Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Walikota Pematangsiantar. Langkah ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.
Ketua DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (8/4/2026), menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian negara dalam transaksi pengadaan aset tersebut. Menurutnya, proses yang berjalan dinilai tidak transparan dan diduga melanggar prosedur yang berlaku.
“Kami melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. Nilai transaksi yang cukup tinggi namun tidak disertai dengan kajian yang jelas dan transparan memunculkan kecurigaan adanya praktik korupsi yang bersifat sistemik dan terencana,” ujar Sukri.
Lebih lanjut, Sukri mengungkapkan bahwa pihaknya telah merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI. “Sudah kami koordinasikan dengan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi massa untuk menekan agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” terangnya.
Sementara itu, Ketua AMPPUH, Novrizal Taupan Nur, menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan bukti yang menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat transaksi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami meminta KPK tidak tinggal diam. Kasus ini harus ditelusuri secara tuntas agar siapapun yang terlibat, termasuk pejabat tinggi di pemerintahan, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan dan digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Novrizal.
Kedua organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan serta seluruh data yang dimiliki kepada pihak KPK guna mempercepat proses penegakan hukum.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak Walikota Pematangsiantar maupun KPK terkait desakan tersebut.





















