Nasional

Usut Tuntas Korupsi Program MBG, Fadlan Siregar: Tidak Boleh Ada Pihak yang Kebal Hukum

11
×

Usut Tuntas Korupsi Program MBG, Fadlan Siregar: Tidak Boleh Ada Pihak yang Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, formapel.com – Gelombang dukungan terhadap penuntasan dugaan kasus korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari Managing Partner HIMMAH Legal Movement Law Firm (HLM), Fadlan Zainuddin Siregar, S.H., M.H., CMLC.

Fadlan menyatakan dukungannya terhadap langkah Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurutnya, komitmen Sony merupakan langkah positif yang patut diapresiasi untuk membongkar perkara ini secara menyeluruh.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

“Komitmen tersebut bukanlah bentuk pembelaan terhadap perbuatan melawan hukum, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang telah diakui dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan yang bersifat terorganisir, sistematis, dan melibatkan banyak pihak,” ujar Fadlan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).

Fadlan menjelaskan, instrumen JC memiliki landasan regulasi yang kuat di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban hingga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Prinsip utama JC adalah memberi ruang bagi pelaku yang bukan aktor utama untuk membantu memutus mata rantai korupsi terstruktur, termasuk melacak aliran dana hingga membidik aktor intelektual.

Korupsi sebagai Kejahatan Kolektif

Lebih lanjut, Fadlan mengaitkan fenomena ini dengan teori cooperative justice dalam kajian kriminologi. Ia menyebut korupsi pada umumnya merupakan kejahatan kolektif (collective crime), sehingga pembuktiannya tidak bisa hanya bersandar pada alat bukti konvensional.

“Partisipasi pihak yang mengetahui secara langsung mekanisme kejahatan sangat dibutuhkan untuk membuka tabir perkara secara menyeluruh. Karena itu, Justice Collaborator bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga strategi negara,” jelasnya.

Meski demikian, jika Sony Sonjaya benar-benar mengantongi bukti keterlibatan pihak lain, Fadlan mengingatkan agar seluruh informasi tersebut disampaikan secara terbuka, bertanggung jawab, dan dapat diuji secara hukum demi menjaga asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

Bukan Berarti Kebal Hukum

Di sisi lain, HLM mengingatkan publik maupun pelaku bahwa status Justice Collaborator tidak serta-merta membuat seseorang lolos dari jerat pidana.

“Justice Collaborator bukan jalan untuk bebas dari hukuman. Sebaliknya, status tersebut merupakan bentuk tanggung jawab hukum yang lebih konstruktif karena turut membantu negara mengungkap kebenaran materiil secara utuh. Oleh karena itu, setiap informasi yang diberikan harus diverifikasi secara objektif,” tegas Fadlan.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum dalam negara demokrasi harus berani menyentuh seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, baik dari segi jabatan, posisi politik, latar belakang institusi, maupun kekuatan ekonomi.

Di akhir keterangannya, HLM mengajak masyarakat luas untuk mengawal jalannya proses hukum ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta memberikan ruang bagi Kejagung untuk bekerja secara independen dan profesional tanpa intervensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *