Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
BeritaLangkat

KPM Desa Perkebunan Bungara Menerima BLT Rp 100.000, TA 2026, Ini Penjelasan Kepala Desa

23
×

KPM Desa Perkebunan Bungara Menerima BLT Rp 100.000, TA 2026, Ini Penjelasan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Langkat-Formappel. Com|| Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Manfaat (KPM) Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2026 dinilai tidak transparan dan menjadi sorotan. Hal tersebut menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Diketahui, penyaluran BLT untuk Tahun Anggaran 2026 , Pemerintah Desa Perkebunan Bungara Kecamatan Bahorok, menyalurkan BLT DD Tahun Anggaran 2026 kepada 7 Keluarga Penerima Manfaat untuk bulan Januari-Maret 2026 pada 10 Maret 2026, masing-masing KPM menerima Rp. 100.000/bulan. Hal ini menjadi pertanyaan warga, karena tidak seperti tahun sebelumnya.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

“Untuk BLT, kami Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bulan Januari-Maret 2026, menerima Rp. 100.000/bulan/KPM, tidak seperti tahun sebelumnya, dengan alasan dari Kepala Desa, adanya pengurangan pada penerimaan Dana Desa, ujar warga penerima manfaat Dusun Pondok Bawah yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (30/4/26).

Kepala Desa Perkebunan Bungara Nuraini, kepada wartawan, di ruangan kerjanya, pada Kamis (30/4/26) sekitar pukul 13.00 Wib kepada wartawan membenarkan, bahwasanya Pemerintah Desa Perkebunan Bungara menyalurkan BLT sebesar Rp 100.000/bulan/KPM.

“Benar bang, pada tanggal 10 Maret 2026, dikarenakan adanya pengurangan Dana Desa di TA 2026, Pemerintah Desa Perkebunan Bungara menyalurkan BLT DD untuk Januari-Maret 2026 Tahun Anggaran 2026, menyalurkan BLT DD kepada 7 KPM sebesar Rp 100.000/bulan/KPM, itu sesuai Musyawarah Desa dan regulasi dana desa, serta Peraturan Menteri Desa No 16 Tahun 2025. BLT ini diberikan kepada Buruh Harian Lepas dan para Janda dan Lansia,dan tidak ada karyawan perkebunan yang menerima BLT,” ujar Nuraini.

Nuraini menambahkan, setelah saya terpilih untuk periode ke 2 dan dilantik pada Agustus 2022 Pemerintah Desa Perkebunan Bungara, tidak ada pekerjaan fisik.

“Tidak ada pekerjaan fisik untuk TA 2022.

“Tahun 2019 ada pekerjaan fisik yaitu penyertuan di dusun III grigit,” ujar Nuraini.

Jika ada bangunan di tahun 2021 itu saya tidak mengetahui, karena saya habis masa jabatan Kepala Desa pada Nopember 2021,silahkan abang bertanya kepada Plt Kades, “pungkasnya, menanggapi isu yang beredar.

Ia juga menjelaskan, sebelum serah terima jabatan, untuk TA 2022, untuk pekerjaan yang melalui Dana Desa,Pemerintah Desa Perkebunan Bungara melakukan pembuatan Hidroponik di empat dusun, selanjutnya, kata Nuraini, setelah serah terima jabatan, saya meneruskan program saya sebelumnya, dan sesuai hasil Musrenbang, Dana Desa TA 2022 untuk Desa Perkebunan Bungara melakukan kegiatan dibidang kesehatan seperti pemberian makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil di masing-masing posyandu di empat dusun, honor kader KPM ( Kader Stunting). Kemudian bidang pendidikan, berupa pemberian honor kepada empat guru ngaji di empat dusun, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 10.800.000/tahun. Selanjutnya untuk sarana komunikasi dan informatika, seperti, pembangunan tower wifi di empat dusun wilayah Desa Perkebunan Bungara, dan bidang pemberdayaan,”imbuhnya.

Untuk memperlancar usaha BUMDes dibidang sewa menyewa tratak dan peralatan pesta, BUMDes membeli alat transportasi yakni pickup.

“Pembelian alat transportasi BUMDes, itu sudah hasil musyawarah Pengurus BUMDes beberapa waktu lalu, dengan besar anggaran Rp 180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah). Pembelian alat transportasi usaha BUMDes juga sudah kami koordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Langkat sesuai dengan aturan kegiatan pengadaan barang, “kata Nuraini.

Dan dari hasil musyawarah pengurus BUMDes juga, mobil tersebut di titipkan sementara di kediaman Kepala Desa, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, karena di Kantor Desa belum ada garasi mobil, ” imbuhnya.

APBDes Desa Perkebunan Bungara Tahun Anggaran 2026

Kepada wartawan Nuraini menjelaskan APBDes awal untuk Desa Perkebunan Bungara,

Pendapatan sebesar Rp. 778.797.000
Dana Desa sebesar Rp. 259.724.000
Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 43.603.000
PAD sebesar Rp. 5000.000 (dari hasil BUMDes)
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 467.900.000
Pendapatan lainnya sebesar Rp. 2.570.000, ini masih perencanaan dan ini akan berubah setelah diposting pada tanggal 28 Desember 2025 sesuai dengan Peraturan Bupati No 8 Tahun 2026 Tentang Besaran Alokasi Dana Desa.

“Setelah P APBDes besaran Alokasi Dana Desa yang awal sebesar Rp. 467.900.000, berubah menjadi Rp. 380.889.000,” ungkapnya.

Plt Kades Perkebunan Bungara periode Nopember 2021-Agustus 2022, Berikan Penjelasan

Plt Kepala Desa periode Nopember 2021-Agustus 2022 yang sekarang menjabat Sekretaris Kecamatan Sei Bingai Rukun Sinuraya kepada wartawan saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (29/4/26) pukul 07.10 Wib, mengatakan, tidak ada pekerjaan fiktif dan tidak ada pekerjaan fisik.

“Selama saya Plt Kades Perkebunan Bungara, tidak ada pekerjaan fisik seperti penyertuan, yang saya kerja masa Plt Kades adalah, Ketahanan Pangan yakni Hidroponik, di empat dusun.

” Saya tidak berani melakukan pekerjaan fiktif bang, karena saya PNS dan saya tahu aturan, “kata Rukun Sinuraya singkat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Langkat, Paparkan Penjelasan Besaran Penyaluran BLT DD

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Langkat Robby Deritawan Sitepu, melalui Kepala Bidang, Pemberdayaan Desa Selfian Ardy saat dihubungi awak media melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (29/4/26) pukul 11.00 Wib, diperbolehkan Pemerintah Desa menyalurkan BLT DD sebesar Rp. 100.000/KPM/Bulan.

“Permendes No 16 Tahun 2025 mengamanatkan Dana Desa 2026 maksimal 300.000 untuk BLT dan diperbolehkan juga untuk BLT DD TA 2026 sebesat Rp 100.000,ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa BLT DD merupakan salah satu prioritas di tahun 2026. Namun tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan desa menetapkan jumlah minimal penerima BLT Dana Desa. Artinya, secara aturan, desa boleh menetapkan sedikit penerima, bahkan dimungkinkan tidak menetapkan penerima BLT sama sekali. Hal itu sepanjang keputusan yang diambil dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa serta dilengkapi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

Beberapa alasan yang lazim digunakan antara lain : tidak terdapat lagi warga dengan kategori miskin ekstrem, atau telah tertangani melalui program bantuan sosial lain, seperti PKH.

Selain batas minimal, regulasi juga tidak menetapkan batas maksimal jumlah penerima BLT Dana Desa secara numerik. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan maksimal sekian keluarga penerima manfaat (KPM) dalam satu desa.

Namun demikian, jumlah penerima dibatasi secara tidak langsung oleh beberapa faktor penting, yaitu:

Kriteria Penerima. BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrem sesuai data pemerintah atau hasil pendataan desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa,
Kemampuan Keuangan Desa. Setiap KPM hanya dapat menerima senilai Rp300.000 per bulan, dan dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan. Dengan ketentuan ini, jumlah penerima harus disesuaikan dengan kemampuan APBDes, setelah memperhitungkan prioritas penggunaan Dana Desa lainnya.
Penetapan jumlah penerima BLT Dana Desa, baik sedikit maupun banyak, sepenuhnya bergantung pada hasil Musyawarah Desa. Selama keputusan tersebut berpihak pada keluarga miskin ekstrem, didukung data dan berita acara, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, maka kebijakan tersebut sah secara regulasi dan aman secara administrasi.

Dengan tidak adanya batas minimal dan maksimal jumlah penerima BLT Dana Desa tahun 2026, pemerintah desa diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial dan kemampuan keuangan desa masing-masing.

Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang menekankan ketepatan sasaran, transparansi, dan pengambilan keputusan berbasis musyawarah.

Bagi pemerintah desa, pemahaman aturan ini menjadi penting agar penetapan BLT Dana Desa 2026 tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga kuat secara hukum dan akuntabel di kemudian hari.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi rujukan utama bagi pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa agar tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara sederhana, PMK ini mengatur bagaimana Dana Desa dialokasikan, disalurkan, digunakan, hingga dilaporkan. Tujuannya satu: Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

Bagaimana Dana Desa Dialokasikan?
Dana Desa dibagikan kepada setiap desa dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, kondisi geografis, serta kinerja pengelolaan keuangan desa. Dengan pendekatan ini, alokasi Dana Desa diharapkan lebih adil dan sesuai kebutuhan masing-masing desa.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengarahkan Dana Desa untuk mendukung kegiatan prioritas, antara lain:

Membantu penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial masyarakat

Meningkatkan layanan dasar, khususnya kesehatan dan pencegahan stunting

Memperkuat ketahanan pangan dan sektor pertanian desa

Mendorong kegiatan ekonomi produktif dan usaha desa

Membangun serta memelihara infrastruktur skala desa

Seluruh kegiatan tersebut direncanakan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dalam APB Desa.

Dengan berlakunya PMK Nomor 7 Tahun 2026, Dana Desa diharapkan dikelola dengan lebih baik, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. Dana Desa menjadi instrumen penting untuk mendorong pembangunan desa yang lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (tp110)

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *