Daerah

Nama ‘Duo Hasrimy’ Muncul di Sidang Tipikor Smartboard, Bobylovers Minta Sikap Tegas Kejatisu

22
×

Nama ‘Duo Hasrimy’ Muncul di Sidang Tipikor Smartboard, Bobylovers Minta Sikap Tegas Kejatisu

Sebarkan artikel ini

Nama ‘Duo Hasrimy’ Muncul di Sidang Tipikor Smartboard, Bobylovers Minta Sikap Tegas Kejatisu

‎MEDAN // FORMAPPEL.com —
Bobylovers Sumatera Utara (Sumut) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Nama kedua pejabat tersebut Faisal Hasrimy dan Muttaqien Hasrimi, yang kerap dijuluki “Duo Hasrimy” muncul dalam persidangan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

‎Kasus yang terbagi dalam dua perkara terpisah di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi ini diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

‎Ketua Bobylovers Sumut, Andy Syahputra, berharap pihak kejaksaan bersikap tegas dan serius dalam menuntaskan perkara ini demi memberikan kepastian hukum yang transparan kepada masyarakat.

<span;>‎”Kami minta Kejatisu segera turun tangan agar proses hukum ini berjalan transparan dan terbuka. Kami juga meyakini bahwa Gubernur Sumut mendukung penuh penegakan hukum terhadap siapa pun jajaran dinas yang diduga bermasalah di masa lalu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andy di Medan, Selasa (2/6/2026).

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

‎Informasinya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, berikut adalah rincian keterkaitan kedua pejabat tersebut:

‎1. Kabupaten Langkat, Faisal Hasrimy (Eks Pj Bupati Langkat) saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut dengan total kerugian negara senilai Rp29,58 Miliar, dalam persidangan namanya disebut sebanyak 26 kali dalam dakwaan JPU terkait pengarahan proyek.

‎2. Kota Tebing Tinggi, Muttaqien Hasrimi (Eks Pj Wali Kota Tebing Tinggi) saat ini menjabat Kepala Satpol PP Sumut dengan total kerugian negara senilai Rp8 Miliar – Rp8,2 Miliar, dalam persidangan hadir sebagai saksi fakta; mengaku mengetahui program namun membantah terlibat teknis.

‎Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 18 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan total kerugian negara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mencapai Rp29,58 miliar.

‎Pada sidang lanjutan tanggal 22 Mei 2026, Jonson David Sibarani selaku penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, menyoroti dominasi nama Faisal Hasrimy dalam berkas dakwaan.

‎”Di dalam dakwaan JPU, ada sekitar 26 kali nama Faisal Hasrimy disebut. Mulai dari memperkenalkan rekanan, menentukan pemenang, hingga mengarahkan agar proyek ini harus dijalankan,” ungkap Jonson di hadapan majelis hakim.

‎Kendati demikian, poin ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan argumen pembelaan di persidangan.

‎Sementara itu, kasus pengadaan 93 unit smartboard di Kota Tebing Tinggi mencatat potensi kerugian negara sekitar Rp8 miliar hingga Rp8,2 miliar.

‎Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi yang kini menjabat Kasatpol PP Sumut, Muttaqien Hasrimi, telah dihadirkan sebagai saksi fakta pada 19 Mei 2026.

‎Di depan majelis hakim, ia membantah terlibat dalam operasional pengadaan. “Kami hanya mengetahui adanya usulan program. Untuk teknis pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh OPD terkait,” kilah Muttaqien.

Sampai saat ini, kedua perkara korupsi tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan belum mengeluarkan putusan hukum maupun kesimpulan resmi terkait keterlibatan pihak-pihak yang namanya terseret dalam persidangan. (Halim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *