Deli Serdang

MMTK Sumut Desak Kejari Deli Serdang Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi TPI Percut Rp2,5 Miliar, Peran ASN Berinisial AS hingga Dugaan Pinjam Bendera Disorot

18
×

MMTK Sumut Desak Kejari Deli Serdang Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi TPI Percut Rp2,5 Miliar, Peran ASN Berinisial AS hingga Dugaan Pinjam Bendera Disorot

Sebarkan artikel ini
Diduga Sarat Masalah, MMTK Sumut Desak Kejari Deli Serdang Usut Proyek TPI Desa Percut Rp2,5 Miliar

Deli Serdang, formappel.com – Proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, senilai sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Korupsi (MMTK) Sumatera Utara. Melalui Ketua MMTK Sumut, Abidin, organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV. Wespandel Grup karena dinilai terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang patut diusut secara tuntas.

Abidin menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki peran maupun kewenangan dalam proyek tersebut harus dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Ia juga mendesak Kejari Deli Serdang segera memanggil dan memeriksa oknum ASN berinisial AS yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan informasi yang diterima MMTK Sumut, AS diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan proyek meskipun tidak tercantum sebagai pelaksana resmi dalam kontrak pekerjaan. Dugaan tersebut, menurut Abidin, harus didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.

Selain itu, Abidin turut menyoroti informasi mengenai dugaan pernyataan AS yang mengaku sebagai “anak main APH di mana pun berada.” Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh diabaikan karena dapat menimbulkan persepsi adanya pihak yang merasa memiliki pengaruh terhadap proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, MMTK Sumut meminta Kejari Deli Serdang menelusuri kebenaran informasi tersebut secara profesional dan objektif.

MMTK Sumut juga menyoroti dugaan penerbitan adendum kontrak setelah proses pembayaran pekerjaan dilakukan. Abidin menilai kondisi tersebut patut didalami karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, memengaruhi legalitas perubahan pekerjaan, serta berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran proyek.

Tak hanya itu, MMTK Sumut menduga proyek tersebut menggunakan modus pinjam bendera, yakni pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain di luar penyedia jasa yang memenangkan kontrak. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengaburkan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, melemahkan fungsi pengawasan, serta berdampak terhadap kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Atas berbagai dugaan tersebut, Abidin menuntut Kejari Deli Serdang segera membentuk tim penyelidik, melakukan audit administrasi dan audit fisik terhadap proyek, memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat, serta menelusuri dugaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, dan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Lebih lanjut, Abidin mendesak Kejari Deli Serdang bekerja secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan semata, tetapi harus menyentuh siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Sebagai penutup, Abidin berharap Kejari Deli Serdang menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal penggunaan anggaran daerah dengan mengusut perkara ini secara transparan hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan efek jera terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.

Pihak CV. Wespandel Grup, oknum ASN berinisial AS, maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang dipersilakan memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berbagai dugaan yang berkembang sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *