Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2023 Memanas
Batu Bara, Formappel.com | Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (SPPD) di Dinas Bappelitbangda Batu Bara untuk tahun 2023 semakin menjadi sorotan publik.
Anggaran sebesar Rp 12.112.177.237,00, yang diduga digunakan untuk 500 perjalanan dinas dalam setahun, dianggap tidak wajar.
Norma Deli Siregar, Sekretaris Daerah (Sekda) Batu Bara sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjadi pihak yang paling disorot dalam kasus ini.
“Sebagai Ketua TAPD, Sekda memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh alokasi anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel.
Jika terjadi penyimpangan, ini menunjukkan adanya kelalaian yang serius dalam fungsi pengawasan,” ujar Fauzi Triansyah, Divisi Investigasi Garuda Wicak Sakti, di Lima Puluh Kota, Sabtu (25/01/2025).
Peran Sentral Sekda dalam Pengelolaan Anggaran
Sebagai Ketua TAPD, Sekda memiliki peran strategis dalam merancang, memverifikasi, dan mengawasi penggunaan anggaran daerah. Alokasi anggaran untuk 500 perjalanan dinas selama 365 hari dinilai tidak rasional.
“Peran Sekda bukan hanya menyetujui anggaran, tetapi juga memastikan setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan Pasal 11 UU No, 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara,” tambah Fauzi.
Ia juga menekankan, “Jika Sekda tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait perjalanan dinas ini, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip good governance.”
Inspektorat Dinilai Lemah dalam Pengawasan
Inspektorat, sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dinilai tidak menjalankan peran pengawasannya dengan maksimal.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, pengawasan ketat terhadap keuangan daerah merupakan tugas utama Inspektorat.
“Bagaimana anggaran sebesar ini bisa disetujui tanpa pengawasan yang memadai? Apakah ada unsur pembiaran? Jika benar, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap tugas dan fungsi Inspektorat,” ujar Fauzi.
Desakan untuk Transparansi dan Penindakan Hukum
Garuda Wicak Sakti mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan ini.
Fauzi juga meminta agar dokumen-dokumen penting, seperti Surat Tugas (ST), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), laporan pertanggungjawaban, bukti-bukti perjalanan, dan hasil kegiatan, segera dipublikasikan.
“Jika terbukti ada penyimpangan, maka pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Fauzi.
Fauzi juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit independen terhadap anggaran ini.
“Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Jika Sekda dan Inspektorat tidak mampu menjalankan tugas mereka, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Ini bukan lagi masalah internal, tetapi sudah menjadi isu publik yang perlu diselesaikan secara tuntas,” pungkasnya.
Dugaan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Upaya serius dari berbagai pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil.(IBB)